Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti

KABARACEHONLINE, TAKENGON; Kejaksaan Negeri Aceh Tengah musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap per Januari 2019 hingga Juni 2020, termasuk puluhan botol minuman keras bermerek.

Pemusnahan itu berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Aceh Tengah, disaksikan langsung oleh Kajari Nislianudin,SH, Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Tengah Endi Nurindra Putra,SH.MH dan perwakilan dinas kesehatan Widia.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa, Narkotika jenis Sabu yang disita dari 41 tersangka dengan berat 57 gram, Ganja disita dari 8 tersangka dengan berat 431 gram (2 ampul), alat-alat kesehatan disita dari tempat praktek tanpa ijin, puluhan botol minuman keras, hand phone tersangka dan seratusan barang bukti tindak pidana umum lainya.

“Semua yang dimusnahkan hari ini telah mempunyai hukum tetap, sekaligus bertepatan dengan akan masuknya peringatan Hari Bhakti Adhayaksa (HBA) Ke-60 yang jatuh pada 22 Juli 2020 mendatang,” kata Nislianudin kepada awak media, Kamis (16/07/2020) di Takengon.

Barang bukti yang dimusnahkan itu kata dia, tidak berkurang dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya. “Saya tegaskan, barang bukti tidak ada yang berkurang, saya sudah ingatkan anggota untuk tidak mengambil atau mengurangi barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap,” Tutup Kajari. (REL)

Related posts