Kasatpol PP Se-Aceh Laksanakan Penindakan Prokes Dimulai dari Titik Nol Sabang

Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggar prokes di Sabang

KABARACEH, SABANG: Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan dan Peraturan Walikota (Perwal) Sabang Nomor 30 Tahun 2020 yang juga Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid 19, seluruh Kasat PP dari seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh berkumpul di Sabang.

Kehadiran para pimpinan Penegak Peraturan Daerah (Penegak Perda) di Sabang, sekaligus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Covid 19. Hal tersebut juga dimulai dari pulau titik Nol Indonesia ini, untuk menjadi awalnya dilakukan penegasan Pergub dan Perwal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Kasatpol PP) Provinsi Aceh Jalaludin disela-sela pelaksanaan pengawasan dan penindakan yang digelar di Bundaran Simpang Garuda, Kota Sabang, Kamis,(15/10/20) kepada awak media mengatakan, bahwa sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seluruh Kasatpol PP Kabupaten/Kota se-Aceh berkumpul di Sabang, dalam rangka menindaklanjuti butir-butir yang tertuang dalam Pergub tersebut guna menerapkan di masyarakat untuk memutus mata rantai Covid 19.

Hal yang sama juga dilakukan di Sabang, sebagai awalnya dilaksanakan penindakan untuk ditindaklanjuti bagi Kabupaten/Kota lain dalam penerapan Pergub Nomor 51 dan Perwal Nomor 30 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sabang yang juga untuk menekankan penurunan penyebaran Covid 19 di pulau wisata internasional ini.

“Kami berkumpul disini tujuannya adalah satu, yakni untuk menindaklanjuti Pergub 51 dan Perwal 30 Kota Sabang, sebagai dimulainya penindakan terhadap pelanggran protokol kesehatan sekaligus dapat diikuti daerah lain dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan”, kata Jalaluddin didampingi Kasatpol PP Kota Sabang Irfani S.Sos, Kamis (15/10/20) di Sabang.

Jalaluddin menjelaskan selain mengsosialisasikan pihaknya juga pada hari ini melaksanakan yuridiksi bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan, meskipun masih sebatas penindakan sosial seperti memungut sampah disekitar lokasi digelarnya razia hari ini.

Kemudian, sanksi lainnya bagi pelanggar protokol kesehatan juga di tindak dengan sanksi seperti menyanyikan lagu kebangsaan nasional dan membaca ayat-ayat pendek. Tujuannya, si pelanggar merasa terbeban mental jika saat kekuar rumah tidak mentaati protokol kesehatan

Penindakan selanjutnya nantinya, akan ditingkatkan sampai pada sanksi administratif bagi siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan hal itu sudah di atur dalam Pergub 51 dan Perwal 30 Kota Sabang. Jadi, kegiatan seperti ini terus dilakukan dan ditingkatakan penindakannya.

Maka, saya yakin penerapan Pergub dan Perwal di Kota Sabang akan berjalan lancar karena, masyarakat Sabang lebih menyadari terhadap bahayanya wabah virus korona. Konon lagi, di Sabang ini juga didukung oleh aparat keamanan yang begitu sinerji dengan seluruh instansi pemerintah yang ada sehingga, mudah untuk mengarahkan masyarakat mentaati protokol kesehatan.

“Kami yakin bahwa dengan masyarakat Kota Sabang yang heterogen dan didukung oleh seluruh Matra TNI seperti Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, ditambah lagi Kepolisian penerapan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan mudah dilaksanakan di kota Sabang ini”, ungkap Jalaluddin.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Sabang Irfani S.sos kepada masyarakat Sabang diharapkan, agar masyarakat mentaati Pergub 51 dan Perwal 30 Kota Sabang dalam kehidupan sehari-hari dimasa pandemi ini. Pasalnya, sesuai Pergub dan Perwal, mulai hari ini bagi setiap pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi dengan tegas.

Maka itu, agar terhindar dari sanksi baik sosial maupun administratif sebaiknya hindari sanksi tersebut dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah., harap Irfani.

Dalam pelaksanaan penerapan Pergub 51 dan Perwal 30 Kota Sabang, terang Irfani diikuti 50 pejabat Satpol PP dari seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh, serta 50 orang personil Satpol PP Kota Sabang dan didukung oleh 3 matra TNI yaitu.TNI AD,TNI AL,TNI AU dan Kepolisian pelaksanaan pengawasan dan penindakan bagi pelanggaran protokol kesehatan dilaksanakan mengedepankan protokol kesehatan.

Hasil dari kegiatan penindakan yang digelar hari ini terdapat 25 orang pelanggar protokol kesehatan dengan diberi sanksi sosial berupa membersihkan sampah di sekitarnya dan menyanyikan lagu kebangsaan Nasional serta mencatat identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)., terangnya. (DS)

Related posts