Kejari Sabang, Geladah Kantor Dinas Perhubungan

Penyidik Kejari Sabang

KABARACEH, SABANG: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan Sabang dan SPBU Bypass, Rabu (2/12/2020).

Penggeledahan dimulai dari pukul 10.00-13.00 WIB itu dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sabang Muhammad Razi SH.

Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Sabang tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 1.567.456.331.

Dikutip dari laman acehimage.com, Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan saat melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan Sabang penyidik mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan pencairan seperti SPJ, register SP2D, voucher, dan dokumen pencairan lainnya.

“Kemudian alat bukti lain yang berkaitan dengan suku cadang yang tiap pencairan diamprah, padahal itu tidak dipergunakan dan softcopy beberapa komputer di bendahara dan bagian bidang darat,” kata Munawal.

Sementara saat penggeledahan di SPBU Bypass, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen seperti rekapan voucher yang digunakan untuk mengisi BBM dan softcopy rekapan bulanannya.

Dalam kasus ini, kata Munawal, penyidik belum menetapkan tersangka.

Sementara dugaan kerugian menurut perkiraan sendiri tim penyidik sebesar Rp 375.020.63.

“Tersangkanya belum ada karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh,” ungkap Munawal. (*)

Related posts