Razia Prokes 37 Pelanggar Terjaring di Banda Aceh

operasi yustisi di Banda Aceh, Senin (11/1/2021).

KABARACEH, BANDA ACEH:Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tim gabungan yang terdiri Personil Polresta Banda Banda Aceh bersama unsur terkait jaring 37 pelanggar protokol kesehatan, Senin (11/1/2021). Pelaksanaan kegiatan ops yustisi dilakukan di fasilitas umum, restauran, cafe dan jalan raya.

“Hari ini Pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah terutama di Jalan Teuku Imuem Lueng Bata Gampong Cot Mesjid (Arah keluar masuk Perbatasan Banda Aceh-Aceh Besar) menjaring 37 pelanggar protokol kesehatan, dimana hukuman yang diberikan oleh tim berupa sanksi sosial berupa menyapu, membersihkan jalan dan  mengucapkan  Pancasila serta menghafal ayat pendek alquran,” pungkas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK.

Read More

Kapolresta mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Perwal Nomor 51 tahun 2020 dan Menindaklanjuti Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polresta Banda Aceh bersama unsur terkait melaksanakan razia protokol kesehatan.

“Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur telah dikeluarkan dalam hal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid  19, maka kita melakukan penerapan ini kepada warga yang tidak mematuhi aturan yang suah diterapkan dengan berbagai sanksi,” sebut Kapolresta.

Razia di tempat keramaian ini melibatkan dari  TNI, Polri, Muspika guna menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang resmi diterapkan. Bahkan, bagi pelanggar Prokes langsung dijatuhi sanksi, tutur Kombes Joko.

“Berbagai sanksi yang diterapkan dalam Perwal tersebut harus dilaksanakan seperti membersihkan perkarangan, menghafal pancasila, menyayikan lagu indonesia raya, bayar denda ditempat dan mengaji atau azan bagi warga beragama Islam,” tambahnya.(REL)

Related posts