Audiensi Berlanjut, Komisi I DPRK dan Dispersip Kota Bahas Raqan Inisiatif

KABARACEH, BANDA ACEH: Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh Alimsyah, S. Pd, MS melalui Sekretaris Amir Syarifuddin, S. Pi mengatakan bahwa Dispersip Kota Banda Aceh bersama dengan Komisi I DPRK Banda Aceh yang diwakili oleh Tim tenaga ahli melaksanakan pertemuan lanjutan untuk membahas Raqan Inisiatif tentang penyelenggaraan Perpustakaan dan Digitalisasi kearsipan di Kota Banda Aceh, Rabu (27/1/2021).

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Dispersip Kota Banda Aceh tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan yang telah dilaksanakan Dispersip Kota Banda Aceh dengan Komisi I DPRK Banda Aceh terkait usulan rancangan qanun (Raqan) Inisiatif sebelumnya pada 7 Januari 2021.

Sekretaris Dispersip Kota Banda Aceh Amir Syarifuddin mengatakan bahwa pertemuan lanjutan yang dilaksanakan kali ini bertujuan untuk menggali berbagai informasi dalam memudahkan penyusunan qanun dan untuk menyepakati poin-poin yang akan dituangkan ke dalam qanun tersebut

“Nanti ada tahapan selanjutnya, ada kajian teknis untuk membahas yang lebih prioritas, karena perpustakaan dan kearsipan itu berbeda baik dalam pelaksanaan dan pelayanan juga,” kata Amir.

”Kesimpulan sementara dari hasil  rapat adalah, paling utama yang kita prioritaskan adalah pengelolaan kearsipan, karena dengan tertibnya arsip di Kota Banda Aceh nanti yang lainnya akan menjadi mudah,” tambah Amir.

Ditambahkannya, kendala yang terjadi saat ini adalah dari seluruh SKPK dan lembaga yang ada di Kota Banda Aceh pengelolaan arsip masih belum sesuai dengan regulasi dan kaidah pengelolaan kearsipan yang baik dan benar seperti yang diatur oleh Lembaga Kearsipan Nasional dalam hal ini ANRI.

“Sehingga diperlukannya regulasi yang mengatur untuk mewajibkan SKPK untuk  mengelola arsip,” tambahnya.

Dalam PP No. 28 Tahun 2012, sebutnya, diamanatkan bahwa pentingnya pengelolaan arsip pada setiap Lembaga, dengan alasan inilah pihaknya berharap agar Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan dapat terakomodir pada Rancangan Qanun Inisiatif Dewan sebagai solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan kearsipan di masing-masing bidang kearsipan di setiap SKPK.

“Nantinya hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kembali kepada Komisi I DPRK Banda Aceh untuk mendapat persetujuan,” tutupnya.(RED)

Related posts