Mau ke Banda Aceh Harus Tunjukan Sertifikat Vaksin Atau Surat Negatif Antigen

Rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang

KABARACEH, SABANG: Pemerintah Kota Sabang resmi mengeluarkan surat edaran bagi masyarakat yang akan berangkat dari Sabang-Banda Aceh atau sebaliknya wajib menunjukan sertikat vaksin atau surar negatif antigen sebelum membeli tiket.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang bersama seluruh instansi terkait di lantai IV Pemko Sabang, Selasa (13/7/2021).

Surat edaran nomor 440/4709 yang tentang persyaratan pelaku perjalanan dari/ke Kota Sabang resmi dikeluarkan Rabu 14 Juli 2021 sore dan ditandatangani Wali Kota Sabang Nazaruddin S.I.Kom.

Disebutkan, ada 4 poin dalam menyikapi perkembangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro level 4 yang saat ini berlaku di Kota Banda Aceh.

Dan berdasar itu selanjutnya hasil rapat Forkopimda Kota Sabang disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama; Bagi pelaku perjalanan dari/menuju Kota Sabang wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin (1 atau 2) atau Surat Keterangan Negatif Antigen (dalam rentang waktu 2×24 jam).

Kedua; Bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat untuk di vaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan Surat Keterangan Dokter sebagai pengganti Sertifikat Vaksin.

Ketiga; Rapid Antigen akan dilakukan kepad pelaku perjalanan secara acak/random.

Keempat; Persyaratan sebagaimana angka 1 sampai dengan 3 berlaku mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro level 4 untuk Kota Banda Aceh. (RH)

Related posts