Soal Gaji Aparatur Desa di Aceh Tengah, Zulkarnain: Bukan Dipotong Tapi Ditunda

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Zulkarnain SE, MM

KABARACEH, TAKENGON: Terkait polemik pemotongan penghasilan tetap aparatur kampung (Siltap) atau Gaji Aparatur Desa di Kabupaten Aceh Tengah  di Desember pada penghujung 2021, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Zulkarnain SE, MM menjelaskan bukan pemotongan namun penundaan bayar ke bulan Januari 2022.

“Informasi mengenai Siltap Aparatur Kampung, bukan pemotongan tapi penundaan bayar ke bulan Januari 2022” jelas Zulkarnain saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/12/2021).

Read More

Lebih jauh ia menerangkan, penundaan ini sehubungan dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17/PMK.07/2021 tanggal 15 Februari 2021, tentang tranfers ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka harus dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja sesuai dengan pagu indikatif  yang telah dicantumkan dalam lampiran 17/PMK.07/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang rincian alokasi dana Alokasi Umum (DAU) menurut daerah provinsi/Kabupaten/tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hal tersebut, jelas Zulkarnain, pagu indikatif pendapatan daerah mengalami pengurangan 8 persen, ditambah lagi daerah harus menyediakankan anggaran untuk penanganan Covid-19, termasuk untuk insentif tenaga kesehatan sebesar 8 persen, sehingga harus dilakukan pengurangan atau refocusing anggaran belanja daerah termasuk penundaan pembayaran penghasilan tetap aparatur kampung (Siltap) sebesar 40-50 persen perkampungan pada bulan Desember 2021 ini.

Artinya, ungkap  Zulkarnain, Gaji Aparatur Kampung tidak dipotong melainkan ditunda pembayaran dan sisa sebesar 50-60 persen akan dibayarkan pada bulan Januari 2022. (ARS)

Related posts