Bara JP Aceh Dukung Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Nurfuadi, ST

KABARACEH, BANDA ACEH: Dewan Pengurus Daerah Bara JP Aceh mendukung atas keputusan Presiden Jokowi menunjuk Pj Gubernur Aceh pensiunan dari TNI AD, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki (AM).

“Kami mendukung penunjukan Pejabat Gubernur Aceh oleh Presiden Joko Widodo jika itu berasal dari pensiunan TNI AD “, ucap Nurfuadi, ST, Sekretaris Umum DPD Bara JP Aceh, Rabu (04/07/2022).

Achmad Marzuki resmi pansiun TNI AD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Nurfuadi, ST., atas nama keluarga besar DPD Bara JP Aceh mengucapkan selamat dan mendukung Achmad Marzuki sebagai Pj Pejabat Gubernur Aceh.

Nurfuadi mengajak Pj Gubernur Aceh untuk merangkul semua elemen masyarakat Aceh untuk bersinergi membangun Aceh.

Menurut Nurfuadi, ada 2 UU yang mengatur tentang TNI dan POLRI khusus untuk memangku jabatan sipil yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].

”Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, ucap Nurfuadi.

Lebih lanjut Nur Fuadi menjelaskan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Jabatan di luar kepolisian’ dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri”, ucap Nurfuadi.

Disamping itu Pengurus Bara JP Aceh siap mengawal, mendukung dan membantu Pj Gubernur terpilih untuk melakaanakan tugas tugas pejabat Gubernur demi kemajuan Aceh yang lebih baik kedepannya ucap Fuad yang mewakili keluarga besar Bara JP Aceh..[]

Related posts