BKKBN Aceh Join Audit Pengelolaan DAK Bidang KB Bersama Kemendagri

KABARACEH, BANDA ACEH: BKKBN Aceh melakukan join Audit dalam pengelolaan DAK Bidang KB bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Audit tersebut merupakan wujud sinergitas inspektorat utama BKKBN dan Inspektorat Jenderal Kemendagri dalam melakukan join audit DAK fisik sub bidang KB dan BOKB.
Kegiatan Entry Meeting joing audit tersebut dihadiri perwakilan dari Inspektorat Aceh, kota Banda Aceh dan kabupaten Aceh Besar serta OPD KB kota Banda Aceh dan Aceh besar. Sementara Tim dari Kemendagri diketuai oleh ibu Sri Utami. S.Sos. M.Si dan dari BKKBN RI diketuai oleh Aan Ari Witoko, SE M.Si. Audit ini mengambil lokus Kota Banda Aceh dan kabupaten Aceh besar.
Kepala Perwakilan BKKBN provinsi Aceh, Drs. Sahidal Kastri, M.Pd mengatakan, pelaksanaan kegiatan join audit ini di Aceh baru tahun ini dilaksanakan. “Pelaksanaannya mudah-mudahan ini menjadi agenda tahunan yang bisa terus kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Sahidal Kastri juga berharap bimbingan dan pembinaan baik dari BKKBN Pusat maupun dari Kemendagri. “Sebab ada beberapa hal dari teman-teman kami yang dari kabupaten/kota, ada yang kurang paham bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” kata Sahidal Kastri.
Dikatakannya, terkadang ada perbedaan antara petunjuk di lapangan atau petunjuk teknis yang ada dengan realita di lapangan. “Terkadang itu berbeda,” ujarnya.
Dia member contoh, ketika membayar untuk entry data, itu kepada kader berupa pulsa. Tetapi kadang-kadang di daerah yang mungkin agak jauh dari daerah provinsi memiliki berbagai kendala seperti jaringan atau lainnya.
“Harapan kita tentu feedback yang kita temukan di lapangan itu dapat kita jadikan acuan di tingkat pusat dalam membuat petunjuk yang lebih sesuai dengan kondisi di lapangan,” harapnya.
Untuk persoalan tersebut, dia juga berharap bisa ada kesesuaian dengan pemahaman secara umum di kabupaten kita yang notabene jauh dari Jakarta.
Sementara itu, Tim dari Kemendagri, Sri Utami. S.Sos. M.Si mengatakan, bahwa tim akan melaksanakan audit DAK di bidang keluarga berencana dan biaya operasional keluarga berencana tahun 2022 di kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Kegiatan itu dilaksanakan selama 9 hari terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 18 Oktober 2022.
“Tim audit ini merupakan wujud sinergitas inspektorat utama BKKBN dan inspektorat jenderal kementerian dalam negeri dalam melakukan join audit DAK fisik sub bidang KB dan BOKB. Pada hakikatnya sub bidang KB dan BOKB bertujuan memberikan keyakinan memadai bahwa pengelolaan DAK Subbidang KB telah memenuhi NSPK dilaksanakan secara tertib administrasi,” katanya.

Dikatakan, untuk memenuhi target indikator program pembangunan kependudukan dan keluarga berencana hingga tahun 2024, BKKBN telah mengalokasikan DAK fisik Subbidang KB yang diperuntukkan untuk penyediaan media KIE berupa paket siap nikah anti stunting dan DAK BOKB dengan peruntukan program BANGGA KENCANA di kampung KB.
Selain itu juga, pemahaman kesehatan reproduksi dan stunting calon pengantin, edukasi dan pemasukan 1000 APK bagi ibu dan keluarga serta operasional ketahanan keluarga berbasis kelompok kegiatan.
“Join audit ini merupakan tahun ke-empat menuju tahun ke-lima kita untuk melakukan join audit, dan Kebetulan Aceh mungkin baru pertama kali untuk kedatangan dari tim join audit,” katanya.
Menurutnya, latar belakangnya kegiatan sangat jelas karena dengan adanya disentralisasi yang sudah dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bahwa kewajiban utama pelaksanaan program kependudukan dan KB atau keluarga berencana itu wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun demikian pemerintah pusat juga tidak abai dalam hal ini tetap mendukung melalui dana kegiatan khusus yang kami tujukan untuk memberikan stimulus,” katanya. (REL/D)

Related posts