Bupati Aceh Timur Keluarkan Surat Edaran Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Begini Isinya

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Surat Edaran

KABARACEH, ACEH TIMUR: Mengingat pentingnya penyampaian berita kegiatan pemerintahan dan diseminasi informasi pembangunan daerah. Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH menerbitkan Surat Edaran Nomor 480/1745 tanggal 24 Februari 2020 perihal Pengelolaan Media Komunikasi Publik yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (Dinas, Badan, Inspektorat. Sekretariat Dewan, Kepala Lembaga Keistimewaan dan Kecamatan serta Kepala Bagian) untuk menyajikan dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan program dan kegiatan pemerintah kepada publik melalui kanal komunikasi yang dimiliki.

Dalam Surat Edaran  tersebut dijelaskan Media komunikasi publik yang dapat digunakan oleh OPD adalah papan pengumuman, media cetak, media penyiaran, media online, media sosial, media luar ruang dan komunikasi tatap muka. Untuk hal tersebut, Kepala OPD menunjuk dan menetapkan petugas pengelola media komunikasi publik dengan tugas menyusun agenda komunikasi, pengelolaan konten informasi, pembuatan siaran pers dan memutakhirkan setiap berita dan informasi secara berkala.

OPD dapat memanfaatkan dan membuat akun resmi media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube) dan memanfaatkan media online haba.acehtimurkab.go.id/haba-atim yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur. Serta website resmi OPD yang saat ini dalam pengembangan.

Melalui surat ini, Bupati menginstruksikan agar semua kanal komunikasi di atas dapat dioptimalkan dan menyesuaikan dengan perkembangan isu terkini sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD, termasuk menyebarluaskan informasi tentang pola hidup sehat untuk mencegah terkena virus dan penyakit. Selain itu, melalui kanal komunikasi resmi ini maka akan mencegah dan menangkal berita hoax (palsu) serta menjadi acuan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Timur dalam mencari informasi yang valid dan terpercaya. (AD)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI