Ke Banda Aceh, Masyarakat Sabang Harus ada Surat Keterangan Sehat

KABARACEHONLINE, SABANG: UPTD Pelabuhan Ulee Lheue Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, mengeluarkan surat pemberitahuan bagi wargab Sabang yang hendak ke Banda Aceh harus memiliki surat keterangan kesehatan.

Keluarnya kebijakan tersebut menyusul terpaparnya positif covid-19 salah seorang warga masyarakat yang berdomisili di gampong Anoi Itam Kecamatan Sukajaya Sabang yang ber inisial (NA) baru baru ini.

Walaupun pasien tersebut sekarang telah di isolasi ke RSU Zainal Abidin Banda Aceh, dan sekarang Pihak Dinas Perhubungan Cabang Ulee lheue telah mengeluarkan surat bahwa masyarakat Kota Sabang yang hendak menyebrang dari Sabang melalui pelabuhan ole lheu harus memiliki surat keterangan sehat yang ada kaitannya dengan vandemi covid 19 yang dikeluarkan oleh dokter kesehatan dari Rumah sakit’, Puskesmas dan klinik Pemerintah.

“Hal ini sungguh merepotkan warga Kota Sabang untuk berpergian, pulang bahkan ada kepentingan lainnya yang mendesak, apalagi pengurusan surat sehat itu yang dilakukan berbelit belit oleh petugas kesehatan di rumah sakit, puskesmas atau klinik yang ada di kota Sabang itu yang sekarang berkasus vandemi 19 yang walaupun hanya satu orang saja,” kata Fikar warga Sabang.

Senada dengan Fikar, warga Sabang lainnya Ahmadi juga mengatakan kebijakan itu sangat memberatkan bagi warga Sabang yang hendak berpergian keluar daerah melalui Pelabuhan penyebrangan Balohan dan seterusnya melalui pelabuhan olelheu Banda Aceh.

“Saya merasa susah dengan pemberlakuan yang seperti itu, sedangkan di sisi lain keluarga dekat yang terkena imbas Virus Corona vandemi covid 19 bebas beraktivitas di dalam kelompok masyarakat, tanpa adanya pengawasan dari pihak yang menangani masalah tersebut” ungkap Ahmadi kepada awak media Senin, ( 29/6 ).

Tambah mereka pula, sampai saat ini kampung yang berimbas vandemi covid 19 itu mengapa tidak di sterilkan agar Virus mematikan itu tidak berimbas kemana mana. (DS)

Related posts