Majelis Adat Gayo (MAG) Gelar Musyawarah ke-II

KABARACEHONLINE, TAKENGON; Musyawarah ke-II Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Aceh Tengah usai dilaksanakan, kegiatan tersebut digelar di gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah, H.Banta Cut Aspala,SE.MM terpilih sebagai ketua periode 2020-2025, Kamis (09/07/2020).

Kegiatan itu diikuti sebanyak 40 peserta, terdiri dari beberapa unsur, diantaranya, Mukim (20) satu tidak hadir, MAG Aceh Tengah (15) dan unsur tokoh adat sebanyak (5) orang. Setiap peserta memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih.

Prosedur pemilihan Bakal Calon Ketua MAG sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 24 tahun 2020 tentang musyawarah Majelis Adat Gayo (MAG). Dalam peraturan itu dicantumkan, setiap Bakal Calon (Balon) harus dipilih oleh peserta minimal 5 orang.

Dalam tahap Bakal Calon (Balon) mencuat 4 nama yang dipilih oleh peserta dengan perolehan suara diantaranya, (MAG) Banta Cut Aspala ( 11 suara), (Mukim Pegasing) Abdulah HR (17 suara), (MAG) Jusin Saleh (8 suara) dan (Mukim Kebayakan) Malim (3 suara).

Tahap awal bakal calon itu ditentukan panitia sebanyak 3 nama untuk ikut ke tahap verifikasi, salah satunya uji mampu membaca Al-Qur’an.

Sesuai keputusan tim verifikasi pelaaksanaan musyawarah MAG Aceh Tengah nomor 01/TV/KPTS/2020 memutuskan, 2 nama lolos verifikasi dan lanjut ke tahap pemilihan ketua, diantaranya, Banta Cut Aspala dan Jusin Saleh.

Pemilihan Calon Ketua MAG Aceh Tengah itu berlangsung alot, hingga pukul 18.30 Wib kegiatan pemilihan masih berlangsung. Diakhir, sesuai absen sidang, pemilih berjumlah (37) orang.

Proses akhir, Banta Cut Aspala meraih suara terbanyak , ia meraup suara sebanyak (33) suara, sedangkan Jusin Saleh Ketua MAG demisioner meraih (4) suara. Secara otomatis, Banta Cut Aspala saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua MAG terpilih sebagai Ketua periode 2020-2025.

“Terimakasih atas kepercayaanya, amanah ini akan kami emban, utamanya, menggali dan melestarikan nilai adat dan istiadat Gayo, kami butuh saran dan masukan dari semua pihak,” kata pria kelahiran Aceh, 05 November 1947 itu.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar meminta, Majelis Adat Gayo melakukan pendataan terhadap pelaksanaan adat istiadat dan budaya yang ada di kampung, kemukiman dan kecamatan.

Saat ini kata dia, tidak banyak lagi warga Gayo yang mampu berbicara dengan baik dan benar menggunakan petatah petitih, pantun, tamsil, melengkan, peri mestike, sebuku dan lain-lain.

“Nilai adat yang juga sudah jarang diselenggarakan adalah upacara yang pernah dilakukan orang tua kita dahulu, baik sinte murip, sinte mate, tulak bele, nik ni reje, munirin reje, petawaren, resam berume, turun ku lut dan acara adat lainnya,” terang Bupati.

Untuk itu Shabela meminta jajaran Majelis Adat Gayo untuk bekerja menyusun regulasi yang terkait dengan tatanan peri kehidupan masyarakat zaman dahulu. (REL)

Related posts