Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB, ASN Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEHONLINE, TAKENGON: Aparatur Sipil Negera (ASN) kini diperbolehkanya melakukan perjalanan dinas keluar daerah sepanjang memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. diperbolehkanya perjalanan dinas bagi pegawai ASN dalam tatanan normal baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor.64/2020.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus tugas percepatan penaganan Covid-19 Aceh Tengah dr Yunasri,M.Kes. “Syaratnya yaitu memperhatikan status penyebaran Covid-19 didaerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi resiko yang ditetapkan Gugus tugas, yang bersangkutan juga harus memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat Eselon II atau Kepala Kantor,” kata Yunasri saat konprensi Pers dengan awak media, Sabtu (18/07/2020).

Selanjutnya, penugasan tersebut dilakukan secara selektif, akuntabel serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya. Lain itu, memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait kelaur masuk orang.

“Artinya, tanyakan dulu, apakah ditempat yang akan dikunjungi itu menerima orang masuk,” kata Yunasri.

Salah satu syarat lain ketika melakukan perjalanan dinas kata dia, harus mengantongi hasil Rapid Test. Ketika kembali kekampung halaman harus mengisolasi diri. “Kalau masa transisi masih berlaku isolasi, jika telah masuk new normal tidak ada lagi isolasi,” katanya.

Yunasri menjelaskan, dikeluarkanya surat edaran tersebut, secara otomatis aturan nomor.46/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 sebagaimana diubah dengan surat edaran Menpan RB nomor 55/2020 tentang perubahan atas SE Mentri PANRB no.46/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN resmi tidak berlaku. (ARS)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI