Kejari Aceh Besar Akan Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal Mulai September Ini

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya, SH (kanan) dan Kepala Baitul Mal Aceh Besar, Drs. Zamri A Rafar saling menukar naskah MoU yang baru usai ditandatangani bersama, disaksikan oleh wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab di Aula Kejari setempat di Kota Jantho, Rabu, 19 Agustus 2020/ foto: Ist

KABARACEHONLINE, JANTHO: Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Baitul Mal Aceh Besar, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu 19 Agustus 2020.

Dari pihak kejaksaan Negeri Aceh Besar ditandatangi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH dan disaksikan oleh seluruh Kepala Seksi di Kajari tersebut, sementara dari pihak Pemkab Aceh Besar ditandatangani oleh kepala Baitul Mal, Drs. Zamri A Rafar dan disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab.

MoU tersebut mengatur tentang Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, Pemberdayaan, Sosialisasi, Pengembangan DAN Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, Harta Wakaf dan Harta Keagamaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Syariat Islam, yang bersumber dari instansi Penegak hukum itu.

“Kita sangat mendukung upaya pihak Baitulmal Aceh Besar dalam mengelola potensi ZIS yang ada di Aceh Besar dan penyalurannya secara tepat dan benar, supaya kehadiran muzaki yang bekerja diluar jajaran Pemerintah daerah Aceh Besar dapat mendorong kehidupan ekonomi masyarakat yang masih hidup digaris kemiskinan serta sebagai bentuk dukungan untuk mengingatkan para saudara kita yang ada kelebihan rezekinya untuk menyisihkan ke jalan Allah melalui ZIS yang dikelola Baitul Mal Aceh Besar,” demikian ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar usai melakukan penandatanganan MoU tersebut.

Ka Baitulmal Aceh Besar: Kecuali Kemenag, Selebihnya Belum

Sementara Kepala Baitul Mal Aceh Besar, Drs. Zamri A Rafar yang dikonfirmasi media ini, menyebutkan saat ini baru Kantor Kementerian Agama yang sudah membayar zakat ke Baitulmal Aceh Besar selebihnya belum. Dan penandatanganan MoU dengan Kejari Aceh Besar merupakan bentuk awal dari niat baik pihak instansi penegak hukum itu untuk menyalurkan ZISnya ke Baitul Mal Aceh Besar sejak September mendatang.

“MoU ini merupakan langkah awal dari upaya niat baik pihak Kejari menyerahkan ZIS nya melalui Baitul Mal Aceh Besar, kita berharap seluruh Instansi Vertikal dan pengusaha yang beroperasi di Aceh Besar dapat meyalurkan Zakatnya ke Baitul Mal Aceh Besar,” kata Zamri A Rafar.

Terkait dengan target pemasukan Zakat tahun 2020 lanjut Zamri, diperkirakan akan sedikit berkurang sekitar 15-20 persen karena berpengaruh akibat naiknya harga emas.

“Penerimaan zakat kita prediksikan akan menurun karena naiknya harga emas, sedangkan kekurangan ini bisa jadi akan tertutup dengan infak yang berpotensi meningkat ditahun ini,” demikian papar Zamri A Rafar.

Selain dengan pihak Kejari, Zamri menyebutkan kedepan juga akan kembali melakukan MoU dengan sejumlah instansi Vertikal lainnya yang ada di Aceh Besar, supaya ZIS yang terdapat dari Instansi bersangkutan dapat dikumpulkan melalui Baitul Mal Aceh Besar.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada semua instansi vertikal yang ada di Aceh Besar, supaya seluruh Instansi bersangkutan dapat mengumpul ZISnya ke Baitul Mal Aceh Besar,” demikian pungkasnya. (Alan)

Related posts