Team Elang Resmob Polres Simeulue Amankan Terduga Pencabulan

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Team Elang Resmob Polres Simeulue saat melakukan olah TKP dugaan pencabulan

KABARACEHONLINE, SIMEULUE: RKS (23) Seorang Mahasiswa, warga salah satu desa di Kabupaten Simeulue merupakan pria yang diduga memaksa Korban Lusiana (19) (bukan nama sebenarnya) untuk berhubungan intim dengannya dan Lusiana berusaha untuk melawan. Hal itu sesuai laporan korban Lusiana (samaran).Atas berdasarkan LP.B/39/VIII/RES.1.4./2020/ACEH/RES SIMEULUE
tanggal 20 Agustus 2020.

RKS bisa masuk ke kamar Lusiana pada saat rumah Lusiana kosong. Namun, menanggapi laporan Lusiana, Team Elang Polres Simeulue segera turun tangan untuk kelokasi melakukan olah TKP untuk mencari barang bukti (BB) lainnya.

Bagaimana kronologi pelaku masuk ke rumah sehingga berada di Kamar Lusiana dan memaksa Lusiana melakukan dugaan pencabulan?

Kepada Paur Humas Polres Simeulue dan sejumlah awak media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E.,S.H., mengatakan, berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar 0ukul 14.00 Wib pada saat pelapor/ korban sebut saja dengan samaran Lusiana (19) sampai di rumah dan membuka pintu kamar, tiba-tiba Lusiana terkejut melihat ada, seorang lak- laki (RKS) yang sedang berbaring di dalam kamar Lusianan (korban).

“Kemudian Lusiana keluar rumah dan memanggil tetangga sebelah rumah (JMD) untuk menemani Lusiana masuk ke dalam rumah,” kata IPDA Muhammad Rizal.

Setelah RKS keluar dari kamar kata Muhammad Rizal, Lusiana dan RKS menuju ke kamar mandi untuk bersembunyi . Kemudian Lusiana masuk ke kamar untuk mengganti pakaian. Setelah selesai menganti pakaian, teman Lusiana (JMD) pulang ke rumah nya, kemudian Lusiana berdiri di depan Cermin untuk berkemas, tiba-tiba muncul Lagi si pelaku (RKS) dan mengunci pintu rumah Lusiana.

“Selanjutnya Lusiana Ingin membuka kembali pintu yang sudah dikunci oleh RKS, lalu RKS menarik Lusiana ke sudut dinding rumah dan langsung memeluk, secara paksa tubuh Lusiana, hingga Lusiana menolak berusaha melawan RKS Sampai berhasil terlepas. dan Lusiana langsung lari keluar dari belakang Rumah karena Pintu belakang Rumah tidak terkunci,” jelas Kasat atas Laporan Si Pelapor (Korban).

Kasat membenarkan Laporan Korban.
Kasat juga mengatakan untuk sementara, kasus pelaku akan dikenakan pasal dugaan Tindak Pidana Penacabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana.

Dan terlapor RKS sudah kita amankan untuk proses pemeriksaan Lebih lanjut,” jelas Kasat (*)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI