BPN Sabang Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Kantor BPN Kota Sabang, (25/08)

KABARACEHINLINE, SABANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sabang mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (25/8).

Pencanangan yang dilaksanakan di Kantor BPN Kota Sabang tersebut juga dilakukan penandatanganan fakta integritas keputusan bersama, antara Kepala Kantor BPN Sabang, Muliadi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, Perwakilan Wali Kota Sabang, Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Perwakilan Polres Sabang, Perwakilan Pengadilan Negeri Sabang, serta Ketua PWI Sabang dan Unsur Perwakilan Notaris Kota Sabang.

Kepala Badan Pertanahan Kota Sabang Muliadi S.SiT., M. M mengatakan, pencanangan zona menuju WBK dan WBBM ini merupakan bentuk komitmen bersama dari seluruh staf dan pegawai BPN Kota Sabang dalam mengubah mindset atau pola fikir ke arah yang lebih baik.

Sebagaimana diketahui bersana Kantor Pertanahan itu adalah Kantor pelayanan publik, dimana dalam melayani masyarakat dituntut untuk dapat bekerja secara profesional.

“Terlebih sekarang ini di tengah wabah covid-19 kami harus bisa melayani masyarakat semaksimal mungkin, mulai dari membatasi tatap muka dan berinteraksi langsung dengan petugas. Karena itulah untuk meningkatkan pelayanan kami sudah luncurkan beberapa inovasi seperti layanan pengaduan yang bersifat online agar masyarakat tidak perlu lagi datang.
Jadi sekarang ini masyarakat dapat melakukan pengaduan secara online, nanti kita akan jawab,” terangnya.

Menurutnya, karena online ini masih baru, jadi masyarakat banyak belum mengetahui.
Untuk itu secara perlahan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder dan notaris, dengan dinas pertanahan dan lainnya.

“Jadi hari ini kita sudah berkomitmen akan melakukan semuanya. Action kita dimulai dari hari ini. dan kita berharap adanya pegawasan dari pihak lain untuk sama- sama mengingatkan kita. Agar pelayanan yang kami berikan akan semakin baik ke depan. Dan lembaga ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan SOP,” katanya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh yang diwakili Kabid Infrastruktur Pertanahan BPN Aceh Arinaldy, S.SiT.,SH, MM mengatakan, pencanangan eksternal ini merupakan suatu azas publisitas, karena BPN hari ini sudah berkomitmen dalam mewujudkan salah satu peraturan pemerintah, terkait dengan peningkatan dan perubahan terhadap reformasi birokrasi.

Sebelum pencanangan external ini BPN sudah melakukan pencanangan internal membangun komitmen kepada seluruh karyawan-karyawan dari kepala kantor sampai kepada unsur ke bawah ataupun karyawan fungsional dan struktural.

“Dalam hal ini kita juga melibatkan Forkopimda atau tim penilai, sehingga hari ini kita melakukan pencanangan zona integritas dalam tahapan untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK). Proses ini akan terus berjalan dan ada enam nilai pengungkit yang nantinya akan menuju kepada (WBBM),” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan nya, pencanangan eksternal wilayah bebas korupsi ini merupakan suatu amanat undang-undang, dimana seluruh Lembaga Pemerintah diwajibkan melakukan suatu birokrasi yang bebas korupsi dan bebas gratifikasi.

“Akan tetapi khusus di lingkungan Kanwil BPN Aceh kita berkomitmen di tahun 2020 ini, 21 kabupaten/kota ditambah Kanwil Provinsi Aceh sebelum tanggal 24 September 2020, seluruh Kantor BPN yang ada di Aceh sudah melakukan Pencanangan Zona Integritas dalam menuju WBK. Khusus Kota Sabang hari ini adalah Kota yang ke 15 yang telah melakukan Pencanangan Zona Integritas,” demikian, tutupnya. (DS)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI