Mantan Walikota Sabang Menang di MA

Zulkifli Adam, mantan Walkot Sabang. | Foto: FB.

KABARACEH, SABANG: Mantan Walikota Sabang periode 2012-2017, Zulkifli H Adam Bin Adam divonis bebas oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan tindakpidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, tahun anggaran 2012.

Sebelumnya, Zulkifli diputuskan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dengan Nomor Putusan 54/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bna, Jum’at, 7 Februari 2020.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh mengajukan upaya Kasasi terhadap kasus itu pada, 18 Feburari 2020.

Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Zulkifli mengajukan kontra memori Kasasi pada, 17 Maret 2020. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 2537 K/PID.SUS/2020, dengan amar menolak Kasasi yang di ajukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Jo Kejaksaan Negeri Sabang.

Berdasarkan putusan itu artinya mantan walikota Sabang, Zulkifli di vonis bebas murni. Keputusan itu juga telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak terbukti secara sah melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo asal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, baik dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tim Kuasa Hukum Zulkifli menyampaikan, Kejati Aceh Jo Kejari Sabang diwajibkan sesegera mungkin setelah menerima salinan putusan tersebut untuk mengembalikan sertifikat hak milik No. 514 atas nama Zulkifli H. Adam.

“Dengan 40 tanah seluas 6.653 M² dan sertifikat hak milik no. 411 atas nama Zulkifli H. Adam,” tegas Kuasa Hukum.

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum mengapresiasi Majelis Hakim tingkat pertama maupun Majelis Hakim tingkat Kasasi yang telah memutuskan perkara kliennya itu sesuai dengan Fakta hukum maupun penerapan Hukum. (*/DS)

Related posts