“Rem” Penularan Covid 19, Polsek dan Danramil Kota Jantho Gelar Razia Masker

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Danramil Kota Jantho, Lettu Chb Ali Rahman dan Kapolsek Kota Jantho, Ipda Reza Sahputra, SE, memberikan masker kepada warga yang terjaring razia tidak mengenakan masker di Kota Jantho, Rabu 16 September 2020. Foto: Alan

KABARACEH, ACEH BESAR: Sejumlah masyarakat di Kecamatan Kota Jantho, Rabu pagi 16 September 2020 terpaksa harus menjalani hukuman berupa membaca Surat surat Pendek dalam Alquran atau menyayikan lagu indonesia raya. Mereka diberikan sanksi akibat tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan, SIK, MH, melalui Kapolsek Kota Jantho Ipda Reza Sahputra, SE, kepada media ini mengatakan bahwa kegiatan yang termasuk dalam Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan secara serentak, sebagaimana STR Kapolda Aceh Nomor : STR/167/IX/OPS.2/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Pelaksanaan Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nonor : 51 Tahun 2020.
Dalam operasi tersebut melibatkan seluruh unsur Muspika Kecamatan Kota Jantho dan digelar di persimpangan di salah satu bagian jalan protokol di Kota Jantho, Aceh Besar.
Menurut Reza, Kecuali memberikan sanksi kepada warga atau penghuna jalan yang tidak mengenakan masker pada kesempatan tersebut, tim operasi Yustisi juga memberikan masker kepada pelanggar dan mensosialisasi Protokol Kesehatan Covid kepada warga.
“Pada kesempatan ini kita selain memberi sanksi kepada pelanggar, juga membagikan masker dan melakukan sosialisasi anjuran protokol kesehatan, mudah mudahan masyarakat Aceh Besar dalam wilayah hukum Polsek Kota Jantho, patuh dan disiplin,” demikian tulis Ipda Reza.
Banyak Aksi lucu di Razia Operasi Yustisi
Razia yang digelar pihak Muspika Kota Jantho selaku gugus tugas pencegahan Covid -19, yang dipelopori oleh Polsek Kota Jantho, menyisakan sejumlah hal lucu dan konyol dari warga,mengapa tidak dua sanksi yang diberikan berupa membaca ayat pendek selama 5 surat Pendek dan mengulang sebanyak 6 kali atau menyanyikan lagu indonesia Raya sebanyak 4 kali, hampir seluruhnya tidak mampu menyelesaikan dengan baik.
Namun, pun demikian adanya pihak aparat  kemamanan tersebut memberikan pengampunan terhadap kesalahan tersebut sekaligus memberikan peringatan kepada pelaku. 
“Hampir rata rata pelanggar tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, tapi seluruhnya seluruh pelanggar dibebaskan oleh petugas,” ujar salah seorang warga kepada media ini.
Tak cuma itu, sebuah video amatir juga sempat beredar melalui salah akun media sosial salah seorang pemerhati publik di Aceh Besar, tentang sejumlah tungkah laku pelanggar saat diberikan sanksi oleh pihak kepolisian dalam razia tersebut. (Alan)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI