KABARACEH, BANDA ACEH:Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P., M.M., mendukung penuh kebijakan Kementerian PAN-RB nomor 20 Tahun 2012 tentang mewajibkan semua lembaga menerapkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
Hal itu dinyatakan Panglima saat diminta menjadi salah satu saksi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh Menuju Wilayah Bebas Korupsi.
Bukti tersebut dinyatakan Panglima dengan menandatangani isi Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas pada Kamis (1/10/2020) di Makodam IM. Dalam prosesi itu, Panglima turut didampingi Kapendam IM.
Selain Pangdam IM, turut ikut menandatangani piagam tersebut para Forkopimda Aceh, Plt Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ketua PWI Aceh, dan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Aceh.
Sebelumnya, BPN Aceh telah menggelar Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi secara virtual pada Kamis (24/9/2020).
Saat itu, Kapok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam IM, Brigjen TNI Bambang Indrayanto turut ikut dalam kegiatan tersebut melalui konferensi video di ruang kerjanya. (RD)