Oleh: Rusli,S.E.Ak.M.M
Program Nawacita yang ketiga dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Dalam rangka pembangunan Indonesia dari pinggiran sebagai perwujudan dari program nawacita pemerintah tersebut, mulai tahun 2015 Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa.
Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Pemanfaatan Dana Desa ini antara lain untuk membiayai pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan.
Dalam pelaksanaan kegiatannya mengutamakan kegiatan swakelola dengan sumber daya lokal serta mengupayakan penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya menciptakan lapangan kerja dan menekan tingkat kemiskinan dengan berpedoman kepada petunjuk teknis atau pedoman teknis yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala Daerah. Dana Desa yang dialokasikan ini antara lain dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa seperti pasar desa, jalan desa, sarana olah raga, irigasi, jembatan sumber air bersih dan posyandu.
Untuk tahun 2020 ini Pemerintah Pusat mengalokasikan dana sebesar Rp72 triliun untuk Dana Desa. Besaran alokasi ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya. Untuk Tahun Anggaran 2019 besaran alokasi Dana Desa adalah sebesar Rp70 triliun. Peningkatan alokasi Dana Desa dari tahun ke tahun ini juga diikuti dengan peningkatan alokasi yang diterima oleh masing-masing desa.
Untuk mekanisme penyalurannya sendiri, sejak Tahun Anggaran 2017 dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seluruh Indonesia. Mekanisme penyaluran mulai tahun 2017 ini berbeda dengan mekanisme di tahun sebelumnya, di mana penyalurannya dilakukan secara terpusat yaitu melalui KPPN Jakarta II. Dengan perubahan mekanisme ini diharapkan dapat lebih memperbaiki dan mendekatkan pelayanan Dana Desa oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah. Di sisi lain perubahan mekanisme ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah.
KPPN Takengon sebagai salah satu Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah (Kuasa BUN-D) mempunyai tugas untuk menyalurkan Dana Desa mulai Tahun Anggaran 2017 untuk wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Selain penyaluran alokasi Dana Desa, KPPN Takengon juga menyalurkan alokasi dana APBN untuk satuan kerja di wilayah kerjanya. Alokasi Dana Desa yang disalurkan oleh KPPN Takengon untuk masing-masing Aceh Tengah dan Bener Meriah mulai Tahun Anggaran 2017 s.d. Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp1,559 triliun.
Tahapan penyaluran Dana Desa dari tahun ke tahun mengalami beberapa kali perubahan. Untuk Tahun Anggaran 2020 ini penyaluran Dana Desa secara umum dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40% dan tahap III sebesar 20%.
Untuk desa yang berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ditetapkan sebagai desa mandiri, maka penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap ,Tahap I sebesar 60%, dan tahap II sebesar 40%.
Untuk Tahun Anggaran 2017 penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap, dengan rincian tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%. Untuk Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 tahapan penyalurannya dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap I sebesar 20% dan tahap II dan tahap III masing-masing sebesar 40%.
Selain perubahan dalam proses penahapan penyaluran, mekanisme penyaluran Dana Desa pada Tahun Anggaran 2020 juga mengalami perubahan. Untuk Tahun Anggaran 2020 ini Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Proses penyaluran ini dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran terpenuhi. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2019 proses penyaluran Dana Desa dilakukan dari RKUN ke RKUD sebesar prosentase masing-masing tahap. Selanjutnya, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja dana tersebut disalurkan dari RKUD ke RKD. Penyaluran dana ke RKD ini baru dapat dilakukan setelah masing-masing desa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.
Untuk penyaluran Dana Desa pada tahun 2020, KPPN Takengon sampai dengan triwulan III telah menyalurkan Dana Desa lebih dari Rp333 miliar dari total alokasi dana sebesar Rp406 miliar atau sebesar 82,07%. Untuk informasi perbandingan periode yang sama dengan tahun anggaran sebelumnya sebagaimana disajikan dalam tabel di bawah ini.
Penyaluran sampai dengan Triwulan I
Sampai dengan akhir triwulan I, besaran penyaluran Dana Desa adalah sebesar 19,68% untuk tahun 2020 dan 20% untuk tahun 2019. Mekanisme yang berlaku untuk tahap I Tahun Anggara 2020 adalah sebesar 40% dari alokasi dana dan disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKD pada hari yang sama. Dengan capaian 19,68% ini berarti baru sekitar 50% desa yang memenuhi persyaratan penyaluran dan telah disalurkan dananya sampai dengan 31 Maret 2020.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku dan data yang ada, penyaluran Dana Desa untuk tahun 2020 sudah diterima di RKD, sedang untuk tahun 2019 sampai dengan berakhirnya triwulan I belum seluruh dana diterima di RKD, sebagian masih ada di RKUD.
Selanjutnya berdasarkan aturan pada tahun 2019, dana pada RKUD tersebut harus disalurkan ke RKD paling lambat tujuh hari kerja dengan kewajiban masing-masing desa memenuhi persyaratan penyaluran yang ada. Untuk penyaluran dari RKUD ke RKD tahap I tahun 2019 seluruhnya melewati batas waktu tujuh hari kerja.
Penyaluran sampai dengan Triwulan II
Penyaluran Dana Desa sampai dengan periode triwulan II untuk tahun 2020 dan tahun 2019 masing-masing sebesar 67,80% dan 60%. Selanjutnya, untuk ketepatan waktu penyaluran dari RKUD ke RKD masih sangat rendah. Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa sampai dengan triwulan II tahun 2019, Dana Desa yang sudah diterima pada RKD masih sangat rendah. Sebaliknya, untuk penyaluran DD tahun 2020 sampai dengan triwulan II sebesar Rp275 miliar (67,80%), dengan mekanisme yang baru dipastikan bahwa seluruh dana sudah diterima pada RKD.
Penyaluran sampai dengan Triwulan III
Penyaluran Dana Desa sampai dengan triwulan III, untuk tahun 2020 mencapai 82,07% dan tahun 2019 mencapai 60%. Sebagai informasi, bahwa untuk tahun 2019, penyaluran Dana Desa sampai dengan triwulan III masih untuk tahap I dan tahap II. Untuk tahap III baru disalurkan pada triwulan IV tahun 2019.
Berdasarkan data di atas, untuk wilayah kerja KPPN Takengon dapat dilihat bahwa penyaluran Dana Desa tahun 2020 lebih baik dibandingkan dengan penyaluran dengan periode yang sama di tahun 2019.
Di sisi lain, dengan lebih cepatnya Dana Desa diterima di Rekening Kas Desa ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif di masyarakat pada masing-masing desa. KPPN Takengon selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah mempunyai tugas untuk menyalurkan dana APBN secara tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Selanjutnya, dengan penyaluran Dana Desa yang lebih cepat ini akuntabilitas dalam pengelolaannya tetap menjadi perhatian.
*Penulis adalah
Kepala KPPN Takengon Tahun 2017- Maret 2020, Saat ini menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Prov Sumatera Utara.