Pemko Sabang Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Wali Kota Sabang, Drs. H. Suradji Junus

KABARACEH, SABANG: Pemerintah Kota Sabang menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas perlindungan menyeluruh terhadap Aparatur Gampong Kota Sabang yang disertai dengan penandatanganan ikatan kerjasama dengan Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Sabang.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana yang diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Sabang, Drs. H. Suradji Junus, bertempat di Aula Lantai IV Kantor Walikota Sabang. Kamis (26/11).

Wakil Wali Kota Drs. H. Suradji Junus mengucapkan terimakasih atas penilaian dan apresiasi yang diberikan serta hubungan kerjasama yang terjalin dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga hubungan kerjasama yang telah terjalin dapat terus Kita tingkatkan, sehingga program Pemerintah yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan baik, dan dapat memberi makna yang berarti bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan” kata Drs. H. Suradji Junus.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Sabang juga menyerahkan Kartu serta sertifikat kepesertaan Aparatur Gampong Kuta Timu Kota Sabang sekaligus menyerahan Santunan Klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Aparatur Gampong Kuta Ateuh yang telah meninggal dunia.

“Ini adalah hal yang seharusnya kita lakukan, dimana masyarakat harus mendapatkan perlindungan baik dia sebagai pedagang, petani, nelayan, dan pekerja lainnya termasuk juga ASN dan perangkat gampong,” ujarnya.

Perlindungan disini adalah program dari BPJS seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun, dimana masyarakat harus menyisihkan sebagian kecil dari penghasilannya untuk asuransi.

“Kita memang harus memberikan pengertian secara terus menerus kepada masyarakat agar bisa memahami pentingnya jaminan sosial ini, terbukti dengan santunan yang sudah diberikan tadi adalah bentuk dari dana yang sudah mereka kumpulkan,” jelasnya.

Sedangkan Deputi Direktur Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana mengatakan perlindungan yang berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kota Sabang saat ini ada dua program yaitu JKK dan JKM kepada pekerja non ASN.

“Jadi semua pekerja non ASN di Kota Sabang sudah terlindungi oleh program bpjamsostek, jadi bila ada kecelakaan kerja ataupun kematian, pemerintah tidak lagi diikutsertakan untuk menanggulanginya karena semua sudah diserahkan pada bpjamsostek,” katanya.

Lanjutnya, diharapkan program ini bisa bergulir lagi kepada seluruh pekerja yang ada di Kota Sabang. Tidak hanya pekerja non ASN, tapi seluruh pekerja yang ada di perusahaan-perusahaan yang terdaftar juga harus melaporkan jumlah tenaga kerja yang sebenarnya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan.

“Kami berharap kepada Pemerintah Kota Sabang agar segera menyuarakan kepada seluruh pekerja di seluruh kota sabang terkait manfaat dari perlindungan jaminan sosial ini, karena ini adalah hak tenaga kerja,” harapnya.

Dia turut mengimbau kepada perusahaan atau para pemberi pekerjaan yang belum mendaftarkan dirinya atau pekerjanya secara menyeluruh untuk segera mendaftarkannya, karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan pilihan yang tepat dan ahli mengelola resiko, baik resiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun. (DS)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR FOKUS