Kejari Sabang Kembali Selamatkan Uang Negara

KABARACEH, SABANG: Untuk ketiga kalinya Kejaksaan Negeri Sabang kembali berhasil menyelamatkan uang negara Rp. 80.164.000.

Uang tersebut didapat dari kasus
dugaan korupsi tindak pidana pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM)/Gas dan Pelumas, serta kegiatan belanja pergantian suku cadang pada Dinas perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

“Pada hari Kamis 3 Juni 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, kami kembali berhasil menyelamatkan uang negara Rp.80.164.000.
Ini merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara tahap ke-III dalam penanganan perkara tidak pidana kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Sabang,” kata Kejari Sabang Coirun Parapat, SH, MH, didampingi Kasi Intel Jen Tanamal, SH dan Kasipidsus Muhammad Rhazi, SH dalam konferensi pers di ruang serbaguna kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jumat (3/6/2021).

Dijelaskan, penyelamatan atas kerugian negara sebesar Rp.80.164.000,- itu, berasal dari pengembalian dari salah satu tersangka yang berinisial SH selaku Manajer SPBU.
Selanjutnya uang pengembalian ini akan dilakukan penyitaan dan segera dititipkan ke rekening RPL 001 PDT Kejari SBG UTK TITIP SIT, sebagai barang bukti.

Dengan pengembalian serta penyitaan kerugian negara tahap ketiga dalam perkara ini, artinya hampir seluruh dari kerugian negara telah dikembalikan oleh kedua tersangka IS selaku mantan Kadis Perhubungan dan SH selaku Manager SPBU.
“Dengan demikian total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 493.326.500,- dari jumlah kerugian negara sesuai penghitungan Auditor Inspektorat Kota Sabang sebesar Rp.577.295.131,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, hal ini sejalan dengan kebijakan pimpinan kejaksaan yang telah memberikan arahan dalam setiap penanganan korupsi yaitu, dimulai dari penanganan perkara korupsi dilakukan kepada perkara yang berkualitas, serta penanganan perkara korupsi tidak hanya mengedepankan pada aspek pemidaannya saja.

Namun dari itu juga perlu adanya upaya untuk melakukan optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara korupsi.
Dengan demikian, setelah rampungnya penyelaamatan kerugian negara tersebut, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang akan segera menyelesaikan proses penyidikan untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan.
“Sebelum saya akhiri, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyidik yang telah bekerja keras dalam penanganan kasus ini, mudah-mudahan dengan nawaitu yang baik kita semua selalu diberi kesehatan dan dalam lindungan Allah SWT,” demikian Kejari Sabang Coirun Parapat. (H)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR FOKUS