Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, TAKENGON: Jajaran Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus curanmor di kabupaten berhawa dingin itu. Hasil dari pengembangan kasus polisi kemudian berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Salah seorang pelaku RJ, (22) diketahui kemudian adalah residivis yang sempat diberikan asimilasi oleh Pemerintah pada akhir desember 2020 lalu di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon.

Baru keluar dari penjara, ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama, yaitu pencurian, sebelumnya, RJ divonis selama 1,6 tahun dan diberi pemotongan tahanan sebanyak enam bulan karena dinilai berkelakuan baik di Rutan.

Bukanya tobat, ia malah kembali dijerat dengan kasus pencurian, sebanyak empat unit Sepeda Motor (Sepmor) warga Aceh Tengah berhasil ia boyong dari depan rumah pemiliknya menggunakan kunci T.

“RJ ini merupakan Residivis kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), kita meminta, ini menjadi pertimbangan Hakim di Pengadilan, mereka yang memutuskan perkara , karena RJ telah mengulangi kembali tindak pidana yang sama di beberapa TKP,” kata Kapolres Aceh Tengah Sandy Sinurat ketika Konferensi Pers dengan awak media, Rabu (07/72021).

Kapolres menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T terhadap sepeda motor yang di kunci setang namun tidak menggunakan penutup magnet.

“RJ melakukan pencurian dikarenakan faktor ekonomi keluarga, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Kapolres.

Selain RJ, Polisi juga mengamankan MS, umut 23 tahun, warga Gandapura Kabupaten Bireuen, ia ditangkap diduga melakukan penadahan dengan tujuan sebagai alat transportasi sehari-hari.

Lebih lanjut Satreskrim Polres Aceh Tengah menambahkan, polisi melakukan pengembangan atas kasus itu, hasilnya ada empat sepeda motor hingga hari ini belum diketahui siapa pemiliknya yang diamankan polisi.

. “Jika warga Aceh Tengah yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang ke Satreskrim Aceh Tengah untuk mengecek langsung sehingga kami tau siapa pemiliknya, sekaligus membawa dokumen kepemilikan” jelasnya.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu unit mobil Grand Max berwarna putih yang belum diketahui siapa pemiliknya. Bagi warga yang merasa kehilangan segera cek langsung ke Polres Aceh Tengah.

“Pelaku tidak bisa memberikan dokumen kepemilikan atas mobil itu, jadi kami himbau, yang merasa kehilangan mobil cek langsung kesini,” kata Kapolres.

Dalam proses pengembangan, Polisi menemukan sepeda motor yang terparkir didalam kebun. Sebanyak empat unit sepeda motor hingga hari ini belum ditemukan pemiliknya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada warga Aceh Tengah untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, upayakan telah dikunci ganda.

” Supaya aman dan tidak diboyong pencuri, terlebih saat ini situasi tengah dirundung Pandemi Covid-19, otomatis, ekonomi warga tengah sulit, jangan berikan kesempatan kepada pencuri,” himbau Kapolres.

Atas perbuatanya itu, RJ dikenakan pasal 363 pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Sedangkan MS dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.(ARS)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI