KABARACEH, TAKENGON: Berada di wilayah zona merah, Pemkab Aceh Tengah menutup tempat-tempat objek wisata. Razia penutupan tempat wisata itu dilaksanakan oleh tim gabungan satgas Covid-19 yakni TNI-Polri, satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Kasat Pol PP Syarial Afri mengatakan, razia yang di laksanakan ini sesuai dengan surat edaran bupati Aceh Tengah nomor 2136 tahun 2021. Yang berbunyi terkait perpanjangan waktu PPKM mikro.
“Kita melakukan ini sudah sesuai dengan surat edaran bapak bupati terkait perpanjangan PPKM mikro, dan sementara waktu tempat wisata yang ada di kota Takengon ini kita tutup sementara hingga kondisi benar benar aman dan kondusif dari covid-19,” kata Syahrial, Minggu (11/7/2021).
Lanjutnya, dari data yang dilansir oleh satgas Covid-19 bahwa Banda Aceh dan Aceh Tengah kini berada di status zona merah penyebaran Covid.
“Maka dari itu upaya penanganan nya lebih di perketat lantaran status wilayah kita berada di zona merah penyebaran wabah pandemi covid-19 ini, dan Pemda harus bekerja keras untuk memeranginya,” sebutnya.
Sementara pemilik wisata juga menyebutkan, dengan serentak nya penutupan objek wisata di Gayo ini saya sangat mendukung meski menghantam sektor penghasilan ekonomi.
“Ya mau gimana lagi, aturan pemerintah sudah keluar, ya tutup, ya harus kita lakukan jika gak nanti di kira melawan pulak nanti,” kata Darwin kepada media ini. (Ilmansyah Putra)