Kasus Korupsi Dishub Sabang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, SABANG: Kejaksaan Negeri Sabang limpahkan kasus penyalahgunaan keuangan negara dalam anggaran belanja BBM, pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH.MH mengatakan, pada hari Senin 2 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang telah melimpahkan berkas perkara Tipikor atas nama terdakwa Iskandar (mantan Kadishub Sabang 2019) dan Suhelmi (manager SPBU 14235409 Sabang) ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Jalan. Prof. A. Majid Ibrahim II, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

“ Kemarin kita sudah serahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses lebih lanjut, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut JPU Kejari Sabang yang diwakili oleh Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, SH juga sekaligus melimpahkan barang bukti uang sejumlah Rp. 493.326.500,- yang nantinya akan dipergunakan untuk pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan, dalam kasus tersebut masing-masing terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara pada anggaran belanja BBM, pelumas dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun 2019.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kejari Sabang bersama Inspektorat Kota Sabang sebagai tenaga ahli telah melakukan perhitungan kerugian negara mencapai Rp. 577.295.631,- dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairakn sebesar Rp. 1.567.456.331,- bersumber dari DPA 1.656.190.846,- pada Dinas Perhubungan Kota Sabang, tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perkembangan penyidikan yang telah dilakukan, tim jaksa penyidik sejauh ini telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp. 413.162.500 dari total kerugian Negara Rp. 577.457.631 dan telah menetapkan dua orang tersangka terhadap kasus tersebut. (RH)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI