Enam Pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang Jalani Hukuman Cambuk

Hukuman Cambuk

KABARACEH, SABANG: Enam pelanggar syari’at Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk atau ‘uqubat ta’zir, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 25 tentang ikhtilat, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jum’at (29/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH.,MH menjelaskan enam pelanggar jinayat ikhtilat ini, terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Laki-laki masing-masing berinisial AP, BA, dan MA. Sedangkan yang perempuan berinisial LPS, ARP, dan RF.

“Uqubat ta’zir untuk enam pelanggar hukum jinayat ini telah dikurangi masa penahanan selama 3 bulan, mulai dari 28 Juli sampai 28 Oktober 2021. Terdakwa berinisial AP dan MA menjalani 26 kali cambuk, sementara untuk terdakwa lainnya masing-masing menjalani 21 kali hukuman cambuk setelah dipotong masa tahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH, MH

Lebih lanjut ditegaskan, kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam Qanun maupun tindak pidana lainnya. Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.

“Ini adalah suatu hal yang sangat tidak kita inginkan, kita prihatin dengan kejadian ini. Tiga orang terpidana yang hari ini menjalani cambuk, secara domisili bukan penduduk Kota Sabang. Sabang sangat terbuka untuk wisatawan, tapi kita berharap bagi wisatawan yang datang maupun bagi warga Sabang untuk tetap mengikuti aturan-aturan dari pelaksanaan Qanun yang diberlakukan di Aceh maupun di Sabang, yang mana ini menjadi tugas kita bersama dalam menjaga penerapan Qanun tersebut dalam kehidupan sehari-hari” ujarnya.

Kajari Sabang juga berharap kedepan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, tapi jika ada akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang, Rinaldi Syahputra SE, MT mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun ini sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Rinaldi Syahputra SE, MT mengatakan tujuan dilaksanakannya penegakan Qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

“Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang sehingga kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” harapnya. (RH)

Related posts