Kepala Divisi Keimigrasian: Kehadiran Investasi Asing harus Dibarengi Pengawasan Ketat

Filianto Akbar

KABARACEH, BANDA ACEH: Meskipun berdampak positif terhadap perekonomian negara, kemudahan yang diberikan kepada investor asing dalam mendapatkan izin tinggalnya di Indonesia dapat menimbulkan permasalahan tersendiri.

Filianto Akbar, Kepala Divisi Keimigrasian saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Aceh mengatakan hal tersebut pada kegiatan Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing Terhadap Keberadaan dan Kegiatan Warga Negara Asing di Wilayah Aceh  Tahun Anggaran 2022.

“Kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan  sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun  dampak negatifnya juga harus diwaspadai,” jelas Filianto Akbar di Aula Hotel Grand Arabia pada Kamis (24/3/2022).

Belum lagi, posisi geografis Aceh yang cukup strategis kerap dijadikan tujuan maupun transit  lalu lintas orang asing. Sehingga menurutnya, hal itu sangat berpotensi permasalahan baru

“Misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang seperti narkoba,” sebutnya.

Oleh karena  itu, Filianto Akbar menganggap koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

“Melalui Rapat Koordinasi Timpora, seluruh instansi yang tergabung dapat memanfaatkan forum dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan pendapat atau gagasan terkait pengawasan terhadap orang asing,” tambah Filianto.

Kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing ini dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di Aceh dan seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri dari sejumlah lembaga penegak hukum lainnya.

Diakhir sambutannya, Filianto berharap agar anggota Tim Pora dapat terus berkoordinasi dan menjalin hubungan baik agar pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal.

“Sehingga kita dapat menjaring semua orang asing yang melakukan pelanggaran,“ pungkasnya. (REL)

Related posts