BLT Minyak Goreng, Kepala Kantor Pos Cabang Kutecane: Disalurkan ke 25.462 KPM

Kantor pos

KABARACEH, KUTECANE: Kementerian Sosial kembali menunjuk PT. Pos Indonesia untuk  Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng.  Penyalurannya dilakukan bertahap kepada PKM penerima yang berhak mendapatkan. Penyaluran melalui cabang-cabang PT Pos Indonesia.

Kepala Kantor Pos Cabang Kutecane, Jeni Citra Kartika kepada media ini menerangkan, untuk wilayah Kantor Pos Cabang Kutecane akan menyalurkan BLT Minyak Goreng kepada 25.465 ribu KPM penerima.

Read More

“Jumlah KPM yang disaluran sebanyak 25.462 KPM” jelas Jeni, Kamis, (14/4/2022). Penyalurannya terus dilakukan secara bertahap sesuai target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah, BLT Minyak Goreng yang akan diberikan kepada KPM senilai Rp 300.000 untuk tiga bulan sekaligus yakni untuk  bulan yakni periode bulan April, Mei, dan Juni. Sehingga, total yang diterima KPM Rp 300 ribu.

Penyaluran bantuan pemerintah ini yang dilakukan PT. Pos Indonesia menerapkan tiga metode penyaluran, yakni melalui Kantor Pos, komunitas, dan disalurkan langsung ke rumah KPM (door to door)

Penyaluran dengan metode door to door dikhususkan kepada KPM yang tergolong  kalangan lansia. Sehingga mereka tidak dapat datang langsung ke Kantor Pos untuk mengambil bantuan tersebut.

Disebutkan,  pihak Kantor Pos Cabang Kutecane sebagai penyalur terus melakukan koordinasi kepada semua lembaga yang terkait dengan penyaluran dana BLT Minyak Goreng, terutama kepada Dinas Sosial, Polri dan TNI serta pihak Bank dan memaksimalkan sumber tenaga dan sumberdaya yang ada untuk mengejar realisasi target penyaluran.

Sementara itu, selain BLT Minyak Goreng, PT. Pos Indonesia juga menyalurkan Sembako Tunai (BST) untuk satu bulan, senilai Rp 200.000, jika ditotal dengan BLT minyak Goreng,  Maka KPM akan menerima Rp 500.000.

Pemberian BLT minyak goreng, merupakan upaya pemerintah untuk membantu para masyarakat yang terimbas akibat melonjaknya harga akibat kelangkaan minyak goreng. Terlebih ditengah bulan Ramadhan dengan konsumsi minyak goreng meningkat.

Penerima  adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) khususnya penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dengan syarat
WNI, memenuhi kriteria sebagai PKL dan pemilik warung. Bukan ASN, Pegawai BUMN dan BUMD.(ARS)


Related posts