Wakili Pj Bupati, Asisten I Buka Rakor Unit Pengumpul Zakat di Baitul Mal Aceh Besar

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Farhan AP, membuka Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat di bawah Koordinasi Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar tahun 2023, di Hotel Madinatul Zahra, Darul Imarah, Rabu (13/12/2023). (Foto/ MC Aceh Besar)

KOTA JANTHO, KABARACEHONLINE.COM: Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Farhan AP, membuka acara Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat di bawah Koordinasi Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar tahun 2023, dengan tema “Kita wujudkan pengelolaan zakat dan infak yang optimal dan profesional.

Acara itu berlangsung di Hotel Madinatul Zahra, Darul Imarah, Rabu (13/12/2023).

Farhan AP dalam sambuatanya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan jajaran Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar yang telah memprakarsai kegiatan Rakor Unit Pengumpul Zakat Tahun 2023.

“Selain itu, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rakor atas komitmennya untuk hadir pada hari ini mengikuti kegiatan rakor ini,” katanya.

Menurut Farhan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu menjalankan syariat Islam yang dimana Zakat dan Infak memiliki arti penting dalam mensucikan harta, mencegah adanya bencana yang diturunkan ke bumi.

“Dengan berzakat kita dapat memadamkan kemurkaan Allah SWT, disamping itu dapat menambah pahala dan mengurangi dosa serta membantu saudara kita seiman yang mengalami kekurangan. Selain itu juga untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi kemiskinan yang sejauh ini belum tuntas,” sebutnya.

Melalui Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemkab berharap nanti para peserta Rakor dapat memahami tentang konsep fiqih zakat dan peran UPZ dalam mengelola zakat dan infak.

“Kami juga mengharapkan peserta harus mampu memahami dan bersinergi tentang program dan kegiatan pengumpulan atau penyaluran zakat yang dilakasanakan oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar,” tutur Farhan AP.

Ia menambahkan, peserta juga harus memahami tentang regulasi petunjuk teknis pengelolaan zakat dan infak, melalui unit pengumpul zakat dan mampu meningkatkan koordinasi serta konsultasi bersama Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar, dalam pengelola zakat, infak dan harta agama.

“Jadi, kami minta nanti peserta Rakor bisa mengaplikasikan pengelolaan zakat dan Infak melalui unit pengumpul zakat pada instansi masing masing, serta sebagai forum masukan dan saran dalam penyempurnaan program kegiatan pengelola zakat, infak dan harta agama di Aceh Besar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Besar Heru Saputra, SH MH, menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan Rakor itu adalah untuk mengukuhkan kembali pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di bawah koordinasi Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar, sesuai ketentuan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Dan Perbup Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak.

“Dan untuk mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman pengurus UPZ tentang program kegiatan penyaluran zakat yang dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh Besar,” katanya.

Selain itu, juga untuk meningkatkan fungsi koordinasi dan menyamakan persepsi antara Baitul Mal dengan UPZ dalam menjalankan program kegiatan pengeloaan zakat, infaq dan harta agama.

“Sebagai forum untuk menerima saran dan masukan dalam meningkatkan pelayanan pengeloaan zakat di kabupaten Aceh besar,” paparnya.

Ia menyebutkan, kegiatan Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tahun 2023ini diikuti 120 peserta dan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu hari pertama 60 peserta dari 29 UPZ OPD di lingkungan Pemkab Aceh Besar dan hari kedua diikuti oleh 60 peserta dari 50 UPZ Lembaga keistimewaan Aceh dan instansi Vertical yaitu Mahkamah Syariyah Kota Jantho, Kamenag Aceh Besar, BPN Aceh Besar, PDAM Tirta Montala, dan Madrasah Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidaiyah dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Selain itu, ada juga Bendahara dari 23 Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar, karena Bendahara di kantor camat merupakan UPZ yang ada ditingkat Kecamatan,” ungkap Heru Saputra. (Slm)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI