DPMG Aceh Besar Sambut Baik Hadirnya Kampung Bebas Narkoba

Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bdrsama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar, Carbaini. (Foto/ MC Aceh Besar)

KOTA JANTHO, KABARACEHONLINE.COM: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar, Carbaini menyambut baik haidrnya Kampung Bebas Narkoba (KBN) yang diluncurkan oleh Polresta Banda Aceh.

“DPMG Aceh Besar sangat antusias dan sangat berterima kasih kepada pihak Polresta Banda Aceh yang telah membuat sebuah program sangat mulia ini,” kata Carbaini saat dihubungi RRI, Senin (29/4/2024).

Data dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menunjukkan bahwa jumlah desa yang berstatus KBN saat ini berjumlah 21 desa. Jumlah ini tersebar di Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar yang masuk wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Menurut Carbaini, KBN merupakan salah satu terobosan yang patut diacungi jempol. Selain untuk mencegah peredaran narkoba di tingkat desa, program ini juga menjadi upaya dalam memagari generasi muda agar tidak terjeremus dalam hal-hal negatif.

“Kebiasaan-kebiasaan pemuda kita pada hari ini kan mungkin banyak kesibukan-kesibukan yang kadang-kadang tidak terkontrol kehidupannya, terutama kehidupan malamnya, sehingga program ini sangat bagus,” kata dia.

Dengan adanya KBN, kata Carbaini, sejumlah desa di Aceh Besar saat ini sudah memperbanyak kegiatan-kegiatan kreatifitas, seperti pertandingan bola voli, futsal, seni budaya, lomba memasak hingga pengajian bagi ibu-ibu rumah tangga.

“Contoh di Pasi Leubok, Ingin Jaya, jadi itu memang pemudanya kreatif sekali dengan kegiatan kepemudaanya, ada voli, ada futsal, kemudian ditambah lagi ada kegiatan kreatif seni mereka,” ujarnya.

Selain kegiatan tersebut, tambah dia, program KBN juga menggerakkan para pemuda untuk mengaktifkan pos jaga malam. Dengan adanya pos jaga malam, setiap warga yang masuk ke desa harus melapor.

“Sehingga hal-hal negatif susah masuk ke kampung,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Carbaini juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar saat ini telah mengintruksikan agar Dana Desa bisa digunakan untuk mencegah peredaran narkoba.

Hal ini tertuang dalam pedoman penyusunan anggaran desa Nomor 7 Tahun 2024, di mana salah satu butir di dalam program pemerintah itu yaitu bagaimana mencegah narkoba yang ada di kampung.

“Jadi Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan dalam pencegahan narkoba. Dan kita pun pimpinan menyambut baik program tersebut,” pungkasnya. (Slm)

Related posts