BANDA ACEH, KABARACEHONLINE.COM: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama dengan Kejaksaan provinsi aceh, Balai POM dan Dinas Kesehatan Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Aceh.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika berupa shabu seberat 1.052,07 gram, barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dilaksanakan di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh, Kamis, (07/11/2024)
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. didampingi Kabid Pemberantasan & Intelijen Kombes. Pol. Hairajadi, S.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan narkoba ini harus segera di lakukan, mengingat barang bukti ini dapat menguap akibat reaksi kimiawi, yang sama sama akan di saksikan apakah ada perubahan warna dan bentuk saat proses pemusnahan.
“Kegiatan pemusnahan ini tidak bergantung pada banyak dan sedikitnya gram narkotika yang disita, namun yang paling di utamakan adalah berapa orang anak bangsa yang dapat kita selamatkan dari barang terlarang ini,” tegasnya.
Marzuki Ali Basyah juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada BNN serta aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Selain barang bukti yang berhasil disita, BNNP Aceh juga berhasil mengamankan 3 orang pelaku dalam kasus narkotika ini yang berinisial MAH, A, dan AZ.
Diketahui pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilaksanakan personel BNNP Aceh pada bulan Oktober 2024, Pelaku dengan barang bukti 2 paket narkotika dengan total 1.052,07 gram (shabu) di wilayah Kota Lhokseumawe.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini, BNN akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya aceh yang bersih dari narkotika. []