KOTA JANTHO, KABARACEHONLINE.COM: Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh Besar Jamaluddin, S.Sos, MM, membuka bimbingan teknis penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penyusunan angka kredit bagi jabatan fungsional tahun 2024 serta Bimtek Kepegawaian bagi pejabat pungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN LAN), Gampong Lam Cot, Aceh Besar, Kamis (5/12/2024)
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memiliki jumlah Pegawai negeri Sipil (PNS) yang tergolong besar, berjumlah 5,950 orang dan yang terdiri dari jabatan fungsional 3.426 orang yang tersebar di lingkup Kabupaten Aceh Besar dan berdasarkan kondisi saat ini mulai tahun 2024 sampai dengan 2028. Jumlah pegawai yang pensiun pada kabupaten aceh besar sebanyak 1045 orang.
“Melalui bimbingan teknis bagi jabatan fungsional ini, peserta akan memperoleh pemahaman tentang aturan dan kebijakan terbaru dalam pengeloaan kepegawaian secara uptudate dalam lingkup pemerintah Kabupaten Aceh Besar dimana kondisi yang saat ini menuju perubahan kearah digitalisasi,” katanya.
Menurutnya, kebijakan manajemen kepegawaian adalah hal dinamis yang senantiasa berkembang sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman, perkembangan teknologi, perubahan regulasi dan tuntutan masyaraka t terhadap pelayanan pemerintah yang lebih baik. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar senantiasa berupaya untuk menjadi leading sektor perubahan ke arah yang lebih baik pada sisi kepegawaian, saat ini pelayanan kepegawaian untuk aparatur sipil negara di kabupaten aceh besar telah berbasis sistem dan memberikan pelayanan secara maksimal untuk seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Aceh Besar.
Seiring berjalannya waktu badan kepegawaian negara (bkn) telah meluncurkan layanan mutasi kepegawaian terintegrasi melalui aplikasi integrated mutasi (i-mut). Aplikasi i-mut sendiri bertujuan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi pelaksanaan mutasi asn oleh pejabat pembina kepegawaian (ppk), baik definitif atau pejabat yang mengisi kekosongan jabatan.
“I-mut hadir untuk mendukung percepatan layanan manajemen ASN di instansi, baik pusat maupun daerah yang sekaligus melakukan percepatan perbaikan data ASN,” ujarnya.
Asisten III Sekdakab Aceh Besar mengatakan, peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah dalam pembinaan jabatan fungsional adalah peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 1 tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut ada beberapa keuntungan jabatan fungsional yaitu. Fungsi dan jenjang kariernya jelas, Kegiatan berbasis kinerja sehingga prestasi lebih terukur.
“Ketiga, dapat fokus pada kegiatan utama, keempat, ompetensi jabatan fungsional memiliki standar yang terwujud dalam kelas jabatan yang ideal dan dapat naik golongan/pangkat jauh lebih cepat dibanding jabatan structural,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap untuk jabatan fungsional dapat bekerja dengan profesional, penuh tanggung jawab, dan loyalitas, pejabat fungsional aktif mengembangkan kompetensi diri secara mandiri, pejabat fungsional dapat berkreasi dan berinovasi, pejabat fungsional dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing, serta pejabat fungsional dapat berorientasi pada kinerja dan berdampak pada produktivitas unit kerja.
“Mengingat pentingnya momentum kegiatan ini, saya berharap saudara-saudara dapat mengikuti dengan baik semua materi kegiatan yang disampaikan oleh narasumber sampai dengan selesai,” pungkas Jamaluddin. (Slm)