BANDA ACEH, KABARACEHONLINE.COM: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti Achmad Marzuki dari jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan akan digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, pada Rabu, pekan depan (13/3/2024).
Sumber media ini mnyebutkan, bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bustami sebagai Pj Gubernur Aceh sudah diteken/ditandatangani.
Bustami akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia.
Diinfokan SK sudah diteken. Rabu dilantik pukul 13.30 WIB di Lantai 3 Gedung Kemendagri, Jakarta.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada wartawan juga membenarkan ikhwal pelantikan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh. Bustami dilantik untuk menggantikan Achmad Marzuki.
Jubir mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kabar dari Jakarta bahwa Bustami akan dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh. (*)