Masih Banyak Desa di Aceh Besar yang Menyalahi Aturan Gunakan DD

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, ACEH BESAR: Problema yang melanda manajemen pemerintah gampong di Kabupaten Aceh Besar disinyalir masih belum usai. Meski aparatur Gampong (desa) telah dibekali berbagai implementasi dan sosialisasi serta pendampingan, namun realita dilapangan belum membuahkan hasil manis sebagaimana yang diharapkan.


Persoalan yang paling krusial yang terjadi di tingkat pemerintah gampong di Aceh Besar saat ini adalah pada sistem pengelolaan Dana Desa (DD), sejumlah gampong ditemuka penggunaannya tidak sesuai aturan, bahkan kebijakan yang diambil terkesan menyampingkan aturan yang ada. 


Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Drs. Marhaban, kepada media ini mengakui hal tersebut. 
“Bila kita berpedoman aturan yang ada hampir seluruh gampong masih melakukan kesalahan dalam menggunakan dana desa saat ini, padahal kita sudah mengingatkan berkali kali,” kata Marhaban, yang dikonfirmasi media ini via telpon selulernya, Sabtu sore (29/2/20).


Lebih lanjut kata Marhaban, pihaknya selaku inspektorat yang diembankan tanggungjawab dalam membina jajaran pemkab Aceh Besar dalam soal pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun, senantiasa mengingatkan yang bersangkutan untuk berpedoman pada aturan yang ada dalam setiap penggunaan anggaran negara, namun setiap tahun tetap saja ditemukan berbagai kegiatan yang menyalahi aturan.


“Kita tetap berpatokan pada aturan yang ada, dan bila menyalahi aturan tetap kita tolak dan bila tidak dapat dibina maka itu ranahnya penegak hukum untuk menundaklanjuti,” tegas Marhaban.


Keterangan tersebut disampaikan Marhaban sehubungan dengan ditemukan salah satu Gampong di Kecamatan Blang Bintang Aceh Besar, yang hingga saat ini masih melaksanakan kegiatan pengerjaannya yang didanai oleh anggaran Dana Desa tahun sebelumnya.
Padahal sejak tanggal 31 Desember 2019 lalu, seluruh kegiatan yang menggunakan dana pemerintah sudah wajib dihentikan kecuali proyek multiyear. Namun, Aparatur Gampong yang bersangkutan tidak menghentikan pengerjaannya, bahkan sisa anggaran dari termin yang sudah dikerjakan tidak disilpakan, tapi dicairkan seratus persen meski pengerjaan belum tuntas dikerjakan.


“Seharunya, seluruh kegiatan yang dikerjakan dengan anggaran tahun berjalan harus dihentikan tepat pada waktunya anggaran mati tahun tersebut, dan sisanya disilpakan dan pengerjaan dapat dilanjutkan kembali pada tahun selanjutnya dengan menganggarkan kembali,” timpal Marhaban lagi.


Amatan media ini di lapangan, proyek fisik  yang terdiri dari bangunan 2 Pintu Rumah Toko (Ruko) dengan jumlah pagu anggaran Rp 393.532.600 itu hingga akhir bulan Feberuari ini masih dalam kondisi pengerjaan sekitar 60 persen. Masih di lokasi Gampong yang sama proyek fisik lainnya yang masih dikerjakan oleh gampong tersebut adalah pembukaan jalan batu di area pertanian Sawah setempat sepanjang 304 meter dengan jumlah anggaran lebih kurang Rp 95 juta, kondisinya juga baru dikerjakan sekitar 60 persen, bahkan Talut jalan dan Plat Beton sebagaimana yang terdapat dalam RAB sama sekali belum dikerjakan.
Keuchik Gampong setempat yang ditemui media ini di Gampong setempat, Sabtu (29/2/20) T. Irmayanur, yang didampingi oleh perangkat gampong setempat saat itu, berjanji akan segera menyelesaikan pekerjaan tersebut secepatnya. 


“Insyaallah sebelum akhir Maret seluruh pekerjaan ini sudah dapat kita selesaikan,” demikian kata Irmayanur. (Alan)

KABAR LAINNYA