Keuchik Ujong Kareung Tersangka Kasus Korupsi Dana ADD/ADG

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Tersangka AY saat berada di Kejaksaan Negeri Sabang

KABARACEHONLINE, SABANG: Keuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang AY ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareng, tahap I tahun 2016.

“Pada hari ini di kantor Kejaksaan Negeri Sabang telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AY. Tersangka merupakan Keuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareung pada tahun 2016,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH.MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, (20/07/2020)

Menurut Choirun Parapat, tersangka berhasil menggelapkan uang sekitar Rp. 206.492.501dan dana tersebut diperuntukkan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong.

“Penyerahan tersangka berlangsung lancar tanpa ada hambatan, dan tersangka diserahkan oleh pihak Polres Sabang pada pukul 16.30 WIB. Selanjutnya tersangka kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Sabang hingga masa pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” sebutnya.

Sementara itu saat pelaksaan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh pihak Polres Sabang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang Muhammad Rhazi, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Hendra Salfina PA, SH dan para Kasi lainnya serta Kepala Unit IDIK III Sat Reskrim Polres Sabang Herli Mawarlan, SH. (DS)

KABAR LAINNYA