Walikota Sabang Kembali Keluarkan Surat Edaran Kelanjutan Penerapan Protokol Kesehatan

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Walikota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom

KABARACEHONLINE, SABANG: Walikota Sabang kembali mengeluarkan surat edaran nomor 440/4772 tentang peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Sabang, Senin 24 Agustus 2020.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom tertanggal 22 Agustus 2020.

Dalam hal ini Pemko Sabang telah melaksakan beberapa kali rapat bersama Forkopimda atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Sabang sejak tanggal 18 Agustus 2020, untuk menindaklanjuti Inpres nomor 6 Tahun 2020 peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hal ini dilakukan mencermati perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Sabang, dalam minggu terakhir yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 12 orang melalui hasil swab.

Beberapa poin yang telah disepakati pada rapat tersebut yang dituangkan dalam surat edaran Walikota sabang itu antara lain;

1. Setiap orang yang berada dalam wilayah Kota Sabang wajib menerapkan protocol kesehatan Covid-19 yang meliputi :
a. Menggunakan masker;
b. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer; dan
c. Menjaga jarak.

2. Seluruh instansi, unit kerja, dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya yang berhubungan dengan kegiatan arus transfortasi laut agar dapat dipastikan untuk setiap kapal yang diberangkatkan telah melakukan penerapan protocol kesehatan secara ketat dan dilaksanakan secara optimal dan profesional.

3. Bagi calon penumpang selain KTP Sabang dalam Provinsi Aceh selama 14 (empat belas) hari kedepan wajib melengkapi hasil Rapid Tes non reaktif, kecuali ASN/anggota TNI-Polri/pegawai BUMN/BUMD yang bertugas di Kota Sabang.

4. Bagi calon penumpang KTP luar Provinsi Aceh wajib melengkapi hasil Rapid tes non reaktif berlaku selama 3(tiga) hari atau Swab/PCR Negatif berlaku selama 14 (empat belas) hari.

5. Tidak menyebarkan informasi sesat (hoak)/ tidak dapat dipertanggung jawabkan.

6. Seluruh Instansi, Unit kerja, dan pemangku epentingan lainnya sesuai tugas dan fungsinya agar mengoptimalkan:
a. Sosialisasi/Edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memeberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;
b. Pelaksanaan razia.

7. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penganggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun/Hand sanitizer yang mudah diakses dan mengatur jarak serta penyemprotan desinfektan secara berkala.

8. Bagi siapa saja yang tidak mengindahkan/melanggar hal-hal tersebut diatas akan diberlakukn sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Bagi seluruh Keuchik agar meningkatkan/mengoptimalkan peran Gugus tugas gampong.

10. Perbanyak ibadah dan berdoa.

Tujuan utama dari kriteria dan syarat dalam surat edaran tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru, sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. (DS)

KABAR LAINNYA