KABARACEHONLINE, BANDA ACEH: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh melakukan audiensi dengan Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, Selasa (26/8/2020) di kompleks Meuligoe Wali Nanggroe.
Pertemuan ini selain silaturahmi memperingati 15 tahun perdamaian Aceh, juga mengulas beberapa hal mengenai inisiatif rekonsiliasi di Aceh.
Malik Mahmud dalam kesempatan itu juga didampingi beberapa staf ahli. Dalam pertemuan ini, Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra menyampaikan agenda rekonsiliasi yang akan melibatkan para tokoh masyarakat sekaligus pemangku kepentingan di Kabupaten Bener Meriah.
Menurut Hendra, tipologi konflik masa lalu di wilayah tengah Aceh –yang salah satunya meliputi kawasan Bener Meriah– yang membuatnya berbeda dengan wilayah Aceh lainnya.
Salah satunya, rekonsiliasi yang akan dibangun melibatkan dua pihak, yakni mantan GAM yang kini bernaung di Komite Peralihan Aceh (KPA), dengan front Pembela Tanah Air (PETA).
“Komunikasi yang sedang dibangun, tentunya berangkat dari semangat yang pernah diikrarkan dalam Musara Pakat Redelong pada 28 Juli 2006,” kata Hendra Saputra dalam rilisnya yang diterima kabaracehonline.com, (27/08).
Kesepakatan yang lebih dikenal dengan ‘Ikrar Redelong’ ini, kata dia, sesungguhnya selaras dengan butir-butir kesepakatan MoU Helsinki. Karena itu, penting menjadikannya pijakan untuk proses rekonsiliasi di tingkat masyarakat di Bener Meriah.
“Kita harap semangat damai antara kedua pihak tidak hanya simbolis, tapi diterapkan hingga ke masyarakat, jadi perdamaian akan utuh dan tidak lagi tumbuh benih-benih konflik baru, nantinya,” jelas Hendra.
Dalam tinjauan Hak Asasi Manusia, rekonsiliasi merupakan tahap setelah perdamaian yang berupaya memulihkan keselarasan yang terjadi di dalam konflik. Rekonsiliasi berarti berakhirnya permusuhan antara dua pihak yang bertikai di masa lalu. Tahap ini juga telah ditegaskan dalam perjanjian damai MoU Helsinki, 15 tahun silam.
Model Rekonsiliasi Akar Rumput
KontraS menilai, kendati perdamaian Aceh telah berjalan selama 15 tahun, upaya pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu masih menempuh jalan panjang. Tentu ini tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan masyarakat sipil untuk bekerja sama, agar damai yang telah ada terus berkesinambungan dan dirasakan oleh generasi Aceh berikutnya.
“Hak-hak korban pelanggaran HAM, yakni hak atas kebenaran, keadilan, hak atas pemulihan dan hak atas ketidakberulangan,” terangnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, KontraS tengah mendorong satu model rekonsiliasi, yakni rekonsiliasi akar rumput.
“Ini model yang pernah terjadi atau berkembang di masyarakat dan berbasis kearifan lokal. Untuk dapat mewujudkannya, tentu kami membutuhkan dukungan Lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat,” pungkas Hendra.
Wali Nanggroe: Perdamaian Harus Dirasakan Semua Pihak
Menyahuti inisiatif KontraS Aceh, Wali Nanggroe PYM Malik Mahmud Al-Haytar menyatakan dukungannya terhadap agenda rekonsiliasi. Menurutnya, selama 15 tahun terakhir, masih banyak hal yang belum tercapai dari apa yang diamanatkan dalam MoU Helsinki, di antaranya masalah pemulihan korban konflik dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
“Dan ini bisa terwujud jika semua pihak mau berdamai secara utuh dan bersama memikirkan upaya menyejahterakan masyarakat Aceh pasca konflik,” kata Malik Mahmud.
Menurutnya menarik jika ide ini dikuatkan lagi oleh hasil kajian akademis. “Saya kira sudah ada beberapa hasil riset yang menilik aspek sosiologis dan psikologis dari masyarakat pasca konflik,” ujarnya.
Untuk mendukung proses ini, Wali Nanggroe juga menekankan perlunya pemahaman bersama, bahwa pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh tidak dimaksudkan untuk mengungkit luka masa lalu.
“Tapi ini adalah catatan sejarah dan harus diselesaikan apa yang masih mengganjal, pada prinsipnya, perdamaian ini harus dirasakan semua pihak,” kata dia.
Di akhir pertemuan, Wali Nanggroe mengatakan pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan semua kalangan.
“Ini yang kami lakukan selama ini, membuka audiensi kepada semua pihak, baik itu mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, setiap gagasan yang berkaitan dengan upaya menjaga perdamaian Aceh akan kita tampung,” pungkas Malik Mahmud. (RD)
KABAR BERITA » Wali Nanggroe: Semua Pihak Perlu Mendukung Upaya Rekonsiliasi Demi Perdamaian yang Ideal
Wali Nanggroe: Semua Pihak Perlu Mendukung Upaya Rekonsiliasi Demi Perdamaian yang Ideal
KABAR ACEH
KABAR LAINNYA
- CATATAN25 Desember 2024