Bersama Tim Gabungan, Polresta Razia Prokes di Tempat Keramaian

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Polresta Banda Aceh gelar Operasi Yustisi di tempat keramaian.(10/1/2021).

KABARACEH, BANDA ACEH:Polresta Banda Aceh bersama unsur terkait lakukan razia protokol kesehatan. Razia ini menindaklanjuti Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Minggu (10/1/2021).

“Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur telah dikeluarkan dalam hal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, maka kita melakukan penerapan ini kepada warga yang tidak mematuhi aturan yang suah diterapkan dengan berbagai sanksi,” sebut Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK.

Razia ini dilakukan di sejumlah tempat-tempat keramaian ini melibatkan dari TNI, Polri, Muspika. Kepada para pelanggar prokes yang ditemukan diberikan sanksi.

“Berbagai sanksi yang diterapkan dalam Perwal tersebut harus dilaksanakan seperti membersihkan perkarangan, Push up, menghafal pancasila, menyayikan lagu indonesia raya, bayar denda ditempat dan mengaji atau azan bagi warga beragama Islam,” tambahnya.

Dalam operasi Yustisi  di fasilitas umum, restauran, cafe dan jalan raya. Hari ini pelanggar yang ditindak sebanyak 12 orang.(REL)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI