KABARACEH, BANDA ACEH: Tiga kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh akan dieksekusi pada kamis (28/01/2021) bertempat di taman sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh.
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh Heru Triwijanako S. STP, M.Si melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Banda Aceh, Zakwan S.Hi mengatakan setidaknya ada tiga kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang akan dieksekusi Kamis nanti.
Zakwan menambahkan, ketiga kasus terkait dengan Perkara liwat, Perkara khamar dan perkara ihktilat yang terjadi dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh pada 13 November 2020 telah menjatuhkan vonis kepada pasangan homoseks yang ditangkap pada tanggal 13 November 2020 lalu di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Kedua tersangka terbukti bersalah melakukan jarimah liwath yang diatur Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dan hakim telah menjatuhkan Uqubat Ta’zir terhadap terdakwa TA dan MU berupa cambuk sebanyak 80 kali.(RED)
KABAR BERITA » Tiga Kasus Pelanggaran Qanun Jinayat Akan Dieksekusi
Tiga Kasus Pelanggaran Qanun Jinayat Akan Dieksekusi
KABAR ACEH
KABAR LAINNYA
- KABAR BERITA16 September 2024
Kalahkan Kalsel, Tim Sepak Bola PON XXI Jawa Barat Lolos ke Final
16 September 2024
Cabor Anggar Raih Emas Lagi, Pj Gubernur Safrizal Kalungkan Medali
16 September 2024
CdM Meeting Harian, PB PON XXI Aceh Siap Tindaklanjuti Arahan Panwasrah
16 September 2024
KABAR TERKINI
Aceh Besar Evaluasi Penerapan SPT di SD dan SMP
16 September 2024
Kabar Duka dari PON XXI, Coach Sepak Takraw Gorontalo Meninggal Dunia
14 September 2024