Paripurna LKPJ 2019, Mawardi : Jangan Jadikan Isu Mutasi untuk Alasan Molor Kerja

Bupati Mawardi Ali, saat penyerahan LKPJ tahun 2019 kepada Ketua DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu, 11 Maret 2020.

KABARACEH, KOTA JANTHO:  Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menegaskan bahwa akan mengambil tindakan tegas terhadap OPD yang berkinerja buruk dan akan memberikan reward (penghargaan ) kepada mereka yang memiliki kinerja baik.
“Akan kita berikan penghargaan kepada para jajaran yang berkinerja baik dan saya pastikan yang berkinerja buruk akan kita berikan sanksi tegas,” kata Bupati Mawardi Ali, pada Rapat Paripurna DPRK dengan Agenda penyerahan LKPJ tahun 2019 di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu, 11 Maret 2020.
Penegasan tersebut merupakan lanjutan ungkapan Bupati Aceh Besar terhadap tudingan Anggota DPRK Aceh Besar terkait dengan kemoloran kinerja yang terjadi dalam rangka menyusun persiapan tender sejumlah proyek tahun 2020 ini. Dimana Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar menyorot molornya kinerja eksekutif Aceh Besar terkait dengan pelelangan sejumlah proyek yang bersumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) APBA, pada Paripurna penyampaian Laporan Pansus tentang pencemaran lingkungan di Kecamatan Lhoknga dan Leupung.
Lebih lanjut kata Bupati Mawardi, apa yang terjadi dengan molornya kinerja para OPD bukan semata akibat Isu mutasi tersebut, tetapi bisa jadi memang akibat tidak profesiaonal dalam bekerja. Seharunya tugas seorang pejabat yang telah diberikan kepercayaan dapat bekerja dengan optimal dan profesional, tanpa harus mempedulikan isu isu yang beredar.
Kecuali itu, lanjutnya pihaknya dalam melakukan sebuah mutasi jabatan pejabat tidak serta merta, tapi penuh pertimbangan dan kriteria sesuai dengan kemampuan yang dimiliki si penjabat.
“Mutasi pejabat bukanlah pesanan dari siapapun atau kehendak pribadi, tetapi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kinerja yang dimiliki yang bersangkutan,” jelas Bupati Mawardi Ali.
Terkait dengan masalah molornya kinerja para pimpinan OPD di Aceh Besar ini menjadi fokus penjelasan Bupati Mawardi Ali, sebab Isu tersebut sudah pernah terpapar ke publik melalui media massa, kecuali itu Bupati juga menjawab sejumlah  pertanyaan dari sejumlah anggota Paripurna saat itu. 
Seperti persoalan bantuan beasiswa, Soal Pajak Galian C, soal masalah gagal panen dan sejumlah hal lain yang saat itu sempat dipertanyakan oleh Anggota DPRK Aceh Besar di Paripurna tersebut. Paripurna ditutup seusai penyerahan Nota Keuangan LKPJ tahun anggaran 2019 oleh Bupati Aceh Besar kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd dan disaksikan oleh kedua wakilnya dan Plt Sekwan DPRK Aceh Besar.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketu DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, S.Pd dan didampingi oleh kedua Wakilnya, yakni Bakhtiar dan Zulfikar Azis, Nota Keuangan LKPJ ini selanjutnya akan dipelajari kembali oleh para Legislatif dan di pansuskan untuk memberikan rekomendasi dari Legislatif setempat terhadap penggunaan anggaran 2019 tersebut. 
“Selanjutnya akan kita pelajari dan melakukan pansus terhadap sasaran penggunaan anggaran guna untuk kita kelaurkan rekomendasi Dewan nantinya,” kata Pimpinan Rapat Paripurna tersebut saat itu, sembari mempersilahkan Plt Sekwan untuk membacakan surat keputusan Ketua DPRK terkait Tim pansus yang sudah dibentuk. (Alan)

Related posts