Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Mushalla, Berikut Syarat dan Rinciannya

KABARACEH BANDA ACEH: Kementerian Agama RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushalla, pendaftaran secara online berbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Pendaftaran dilakukan mulai hari tanggal 13- 27 Mei 2022.

Besaran bantuan yang disalurkan untuk masjid Rp 50 juta dan mushalla Rp 35 juta.

“Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushalla atau masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (16/05/2022).

Menurutnya, adanya bantuan tersebut adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau mushalla dalam masa pandemi covid-19 yang belum berakhir.

“Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” lanjut Iqbal.

Ia juga mengatakan, supaya pendaftar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming membantu atau mempercepat proses bantuan ini.

“Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid,” ungkap Iqbal.

Adapun bantuan dapat lansung didaftarkan ke aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.

Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi antara lain :
1. Surat Permohonan
2. Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat
3. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Gambar Bangunan Masjid/Mushalla
6. Fc Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai
7. Foto-foto Kondisi Bangunan
8. Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla
9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000.

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/Mushalla, pengurus/takmir Masjid/Mushalla dapat menkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat. (REL)

Related posts