Angkutan Umum Yang Beroperasi Di Luar Terminal Ditertibkan di Aceh Tengah

KABARACEH, TAKENGON: Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas perhubungan Kabupaten Aceh tengah, mulai kemarin senin 10 Oktober 2022, melakukan penertiban angkutan umum yang beroperasi di luar Terminal tipe C Takengon Kabupaten Aceh tengah.

Hal tersebut menindaklanjuti keluhan Masyarakat Aceh Tengah yang melaporkan banyaknya oknum sopir angkutan umum yang ngetime, atau menaikan penumpang tidak dalam kawasan Terminal tipe C Takengon.

“Dalam Penertipan ini, Kami mengintruksikan kepada seluruh personil angkutan dan juga personil LALIN Dishub Aceh Tengah untuk segera memberikan pembinaan kepada rekan-rekan pengemudi angkutan umum yang ngetime di luar Terminal agar kembali masuk kedalam Terminal tipe C Takengon”. Ungkap Kadis Perhubungan Aceh Tengah Jauhari ST, yang tampak didampingi Bobby Wan Prinu Tarigan.SE, selaku KBO Lalulintas Dinas Perhubungan Aceh Tengah.

“Apalagi berkenaan dengan hal tersebut banyak Masyarakat yang mengeluh akibat dari adanya pengemudi angkutan yang mengambil penumpang liar di tiga lokasi ini, antara lain di Simpang Wariji, Simpang Lemah Burbana, dan di Simpang Empat Bebesen, ketiganya berada di Ruas Jalan Protokol Lebe Kader Takengon”, Ungkapnya, pada Selasa (11/10/2022).

“Lebih lanjut, maka selama seminggu kedepan ini, Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada pengemudi angkutan umum yang ngetime di luar terminal tersebut agar mereka dapat kembali menaikan penumpang nya di dalam lokasi Terminal tipe C Takengon”, Pungkasnya.

Keberadaan terminal menjadi sangat vital dalam penyelenggaraan angkutan umum yang menjadi bagian dari jaringan pelayanan transportasi. Sebab, terminal tidak hanya sebagai tempat bertemunya penyedia jasa angkutan dengan pengguna jasa, akan tetapi juga berfungsi sebagai tempat pengendalian dan pengawasan angkutan umum.

Oleh karena itu, seluruh aktivitas penyedia jasa angkutan, menaikan dan menurunkan penumpang salah satunya, harus berlangsung di dalam terminal.

Hal ini perlu dilakukan agar terminal dapat berfungsi optimal sebagai tempat naik turunnya penumpang dan penertiban angkutan yang dapat mengganggu aktivitas arus lalu lintas jika ngetime serta menaikkan penumpang di pinggir jalan.

Guna mencapai maksud tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah sebagai penyelenggaraan penertipan Terminal Tipe C Takengon, akan terus rutin melakukan patroli dan sosialisasi penertiban angkutan umum yang beroperasi di luar Terminal Tipe C Takengon Aceh Tengah. (REL)

Related posts