KABARACEH, BANDA ACEH: Kepala Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kota Jantho Aceh Besar, Drs. Bambang Waluyo, menarget tahun 2020 ini mampu meraih predikat intansi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sebagaimana yang dicanangkan oleh Direktur Jendral Pemasyarakat Kementarian Hukum dan HAM.
“Target kita tahun ini mampu meraih predikat instansi WBK, dan sejumlah persyaratannya juga sudah hampir ramping kita siapkan,” kata Bambang Waluyo, di Rutan Kota Jantho, Rabu (27/2/2020), usai melakukan Teleconference media gathering dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.
Lebih lanjut Kata Bambang, WBK merupakan salah satu dari 15 Program Dirjen Pemasyarakat kemenkumham yang diembankan sepada seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia, dalam rangka mewujudkan Rutan dan Lapas sebagai Instansi yang bersih. Selain itu, WBK juga salah satu peringkat awal untuk menuju predikat instasi Wilayah Birograsi Bersih Melayani WBBM.
Komitmen tersebut, lanjut Bambang merupakan bentuk keseriusan jajaran Kemenkumham dalam melaksanakan tugas sebagai sebuah instansi yang menangani dan membina para masyarakat yang tersandung hukum.
“Kita mendukung penuh berbagai kebijakan yang diinstruksikan dari pucuk pimpinan baik dalam hal melaksanakan tugas pokok maupun dalam membangun kemitraan dengan berbagai pihak,” tambah Bambang.
Pada kesempatan Teleconference dengan tema “Kolaborasi, Dukungan Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020” itu juga ikut dihadirkan para pelaku media masa yang ada diwilayah kerja Rutan Kelas II B Kota Jantho, dan berbagai elemen terkait.
Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat terjalin kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, terutama pelaku media massa dalam rangka menyebarluaskan informasi positif kepada publik, terhadap sejumlah kebijakan kebijakan yang dilaksanakan Kemenkumham melalui program program unggulannya di tahun berjalan.
Sementara Dirjen pemasyarakatan Kemenkumham Sri Paguh Budi Utama yang menyampaikan deklarasinya melalui Aplikasi Zoom itu, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah kebijakan yang dituangkan melalui program Resolusi pemasyarakatan tahun 2020.
Sebanyak 15 program yang tertuang dalam Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan harapan. Program tersebut sebelumnya juga sudah mulai pernah dijalankan, al hasil mulai tampak sejumlah perkembangan baru yang dirasakan terdapat manfaat yang cukup besar baik bagi narapidana maupun bagi petugas dan negara.
Adapun program tersebut adalah
1. Berkomitmen mendorong 681Satuan Kerja Lapas dan Rutan memdapatkan Predikat WBK/WBBM
2. Pemberian hak Remisi kepada 288.530 Narapidana
3. Pemberian program Integrasi berupa PB,CB dan CMB kepada 69.358 Narapidana
4. Pemberian program Rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 Narapidana pengguna Narkoba
5. Pemberian makanan siap saji pada UPT Tangetang dan Nusakembangan.
6. Pencegahan dan Pengendalian penyakit menular di Lapas/Rutan
7. Peningkatan Kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertigikat kepada 36.860 Narapidana.
8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman seluas 100 hektar
9. Mequjudkan zero overataying
10. Meujudkan penyelesaian overcrowding
11. Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 Milyar.
12. Pembentukan masyarakat peduli Kemasyarakatan pada tiap wiayah.
13. Melaksanakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 PKA
14. Mewujudkan revitalisasi pada pemgelolaan Basan dan Baran pada 64 Rupbasan
15. Menghantarkan 48 Narapidana teroris berikras setia kepada NKRI.
Berdasarkan data Rutan Kelas II B Kota Jantho Aceh Besar, Rutan berkapasitas 150 orang ini, kini dihuni oleh 485 yang terdiri dari 2 Orang tahanan dan Narapidana Wanita, selebihnya adalah Tahanan dan Narapidana Laki laki. Secara rinci tertulis sebanyak 318 Narapidana adalah terlibat Narkoba, selebihnya Kasus pencabulan dan pidana umum lainnya.
Diharapkan melalui program Resolusi pemasyatakatan yang diterapkan tersebut mampu menekan angka Over kapsitas tersebut dan telah terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Aceh. (ALAN)