Knalpot Racing Bisingkan Kota Idi, Ini Upaya Polisi

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, ACEH TIMUR: Kasatlantas Polres Aceh Timur AKP Aditia Kusuma menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar tidak menggunakan knalpot racing di tempat umum.

Suara knalpot racing tersebut kata Aditia sangat mengganggu baik sesama pengguna kendaraan maupun masyarakat umum.

“Demi menjaga kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas, tolong jangan gunakan lagi knalpot racing di tempat tempat umum,” kata Aditia kepada kabaracehonline.com, Kamis (05/03).

Selain kepada pengguna kendaraan, Aditia juga mengimbau kepada pemilik toko onderdil sepeda motor untuk selektif saat menjual knalpot racing atau brong.

“Jangan jual ke sembarang orang kanalpot yang bersuara sangat bising,” pintanya.

Menurut Aditia knalpot racing ini sebenarnya di negara yang sudah maju ada istilahnya competition use only. Hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat kompetisi, balapan, dan lain sebagainya, tidak digunakan untuk harian.

“Knalpot standar dari produsen sepeda motor telah sesuai dengan kebutuhan keselamatan maupun segi efisien. Sehingga pengendara tidak perlu mengganti hanya untuk menambah suara yang ditimbulkan,” jelasnya.

Pabrik kendaraan kata Aditia sudah merancang dengan silencer atau peredam itu tujuannya hemat bahan bakan dan tentunya tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Katanya lagi, ambang batas suara yang ditimbulkan dari knalpot sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

“Batas kebisingan knalpot yang diperkenankan untuk motor sampai 150cc itu kondisi stasioner di angka 85 desible. Untuk di atas 200cc ditoleransi 105 desible,” ucapnya. (AD)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI