
KABARACEH, BANDA ACEH: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banda Aceh mensosialisasikan kenaikan manfaat program BPJAMSOSTEK bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh yang berlangsung di Aula PWI Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (11/03).
Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman mengatakan saat ini semua perusahaan media diwajibkan untuk mengansuransikan parawartawan dan karyawannya. Bagi perusahaan pers, kata Tarmilin, Program BPJAMSOSTEK selain bermanfaat untuk melindungi karyawan dari kecelakaan kerja juga sebagai salah satu syarat untuk verifikasi Dewan Pers.
“Jika perusahaan pers ingin mendaftarkan medianya ke dewan pers, salah satu syarat yaitu karyawannya harus menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” kata Tarmilin
Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Awalul Rizal, mengungkapkan saat ini BPJAMSOSTEK memiliki kenaikan manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK, seperti jaminan kecelakaan kerja maupun kematian. Kemudian, beasiswa kepada ahli waris dari peserta yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Dalam hal ini, pembayaran iuran tetap sama dengan sebelumnya.
“Jika sebelumnya jaminan kematian karena disebabkan bukan kecelakaan kerja, itu meninggal dunia mendapat santunan 24 juta mulai dari awal tahun ini menjadi 42 juta,” katanya.
Begitu juga dengan kenaikan beasiswa jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau meninggal di atas menjadi peserta 3 tahun minimal kalau kecelaan kerja langsung mendapatkan manfaat beasiswa. Mulai sekarang dari TK, SD, SMP, SMA dan Kuliah tetap di biayai oleh BPJAMSOSTEK
“Jadi anak-anak yatim dan yatim piatu yang bapak ataupun ibunya menjadi peserta BP JAMSOTEK tidak hilang cita-citanya untuk menjadi seorang sarjana,” katanya,
,Awalul Rizal menjelaskan sampai saat ini peserta provinsi Aceh ini sudah ada terkumpul 290.000 orang tetapi ini masih jauh dari harapan BPJAMSOSTEK karena menurut data dari BPJS ada sekitar 2,3 juta pekerja di Aceh.
“Baru sekitar 10 persen, masih jauh dari yang ditargetkan,” katanya,
BPJAMSOSTEK juga sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah termasuk dukungan dari bapak Gubenur Aceh salah satunya melalui surat edaran dan aka ada juga peraturan Gubenur dan itu sedang diproses. (DIK)