Disnaker Kota Banda Aceh: Kartu Pencari Kerja Memudahkan Pelamar

Sekretaris Disnaker Kota Banda Aceh Ramos Kam ST, MP

KABARACEHONLINE, BANDAACEH: Kartu Pencari Kerja atau AK1 dapat memudahkan warga Banda Aceh untuk melamar pekerjaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh Mairul Hazami SE, M.Si.

Melalui Sekretaris Disnaker Ramos Kam ST, MP, pada Rabu (9/6/20) di Kantor Disnaker ia menyampailan bahwa AK1 adalah bukti para pencari kerja sudah terdaftar secara resmi.

Hal ini akan memudahkan pelamar sehingga pada saat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan, identitas pelamar sudah terdaftar di Disnaker.

“Kalau yang sudah terdaftar nanti kita cek apakah sudah dapat pekerjaan apa belum. Jika belum, kalau ada lowongan pekerjaan akan kita beritahukan,” kata Ramos.

Persyaratan pembuatan kartu AK1 cukup membawa identitas seperti foto copy KTP, foto copy ijazah terakhir yang terlegalisir, pas foto 3×4 dua lembar, mengisi formulir daftar isian pencari kerja dan melampirkan sertifikat keahlian yang didapatkan dari pelatihan di BLK atau lembaga lainnya.

Ia berharap untuk masyarakat yang belum memiliki kartu AK1 agar melakukan pembuatan kartu tersebut sehingga memiliki identitas dan bisa memudahkan mencari pekerjaan karena sudah terdaftar.

Sementara itu, bagi yang belum memiliki kartu ini agar segera melapor ulang ke Disnaker .

“Kalau yang sudah ada agar melapor kembali sehingga jumlah pekerja di Banda Aceh bisa memperbaharui data warga yang sudah bekerja,” tutup Ramos. (RED)

Related posts