Bea Cukai Sabang Musnahkan Barang Sitaan

Pemusnahan barang sitaan

KABARACEHONLINE, SABANG: Bea Cukai Sabang Musnahkan barang sitaan milik Negara berupa rokok ilegal tanpa pita Cukai atau bandrol khusus kawasan Sabang dan gula yang diselundupkan ke daerah pabean (Banda Aceh), Selasa 30/6.

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Zunanto kepada awak media menyampaikan, rokok yang berhasil dicegah dan ditindak Beacukai Sabang merupakan rokok yang beredar diwilayah pelabuhan bebas Sabang tanpa pita cukai dan tidak memiliki label khusus kawasan bebas Sabang yang se harusnya tertera dibungkus rokok.

Sementara gula yang disita merupakan hasil penindakan dari pihak lain yang menyeberangkan atau membawa keluar gula tersebut dari kawasan Sabang tanpa pemberitahuan pabean secara legal.

“Total dari barang yang dimusnahkan sejumlah 2940 batang rokok dan gula sebanyak 1867,71 kilo gram dengan taksiran nilai BMN (Barang Milik Negara) sebesar Rp 11.644.000.”

Lanjut Hanif, pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai KPPBC TMC Sabang sebagai salah satu fungsinya pelindung masyarakat, dengan tetap bersinergi dengan instansi terkait, para penegak hukum dan masyarakat, beacukai akan terus berupaya untuk mengawasi keluar masuknya barang secara optimal dan profesional dengan tidak mengesampingkan unsur pelayanan yang diberikan, kepercayaan masyarakat akan kami jaga untuk beacukai semakin baik.

“Peran kami memberikan perlindungan masyarakat terhadap barang ilegal yg masuk ke Indonesia atau pemanfaatan Kawasan Bebas yang dijadikan sebagai pintu/transit bagi pelaku pelaku yg ingin memanfaatkan fasilitas secara tidak benar/ilegal,” Ungkapnya.

Beacukai Sabang akan terus mengidukasikan, bimbingan dan bentuk eksistensi lainnya kepada masyarakat guna mendorong tumbuhnya industri industri tak terkucuali IKM yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam tanah dikawasan jalan Malahayati area kosong komplek beacukai dengan dihadiri unsur Forkopimda. (DS)

Related posts