UU N0 2 Tahun 2020 Ancam Dana Desa, Idrus Saputra: Konsistensi Pemerintahan Desa Dipertaruhkan

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Reje Kampung Paya Tumpi Baru, Idrus Saputra

KABARACEHONLINE. TAKENGON: Kekhawatiran akan terhapusnya dana desa sejak terbitnya UU N0 2 Tahun 2020 yang melahirkan Perpu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam Penanganan Covid, menjadi pembahasan hangat Reje Kampung di Aceh Tengah.

Sebelumnya, ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tangerang dan perangkat desa, Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7/2020) untuk meminta MK membatalkan Pasal 28 Ayat 8 pada UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.

Reje Paya Tumpi Baru, Idrus Saputra mengatakan akibat wacana ini, menciptakan banyak asumsi-asumsi yang muncul. Ancaman hilangnya Dana Desa akibat dampak Bencana Covid ini disikapi serius oleh para kepala desa se indonesia yang tergabung dalam APDESI dan juga Parade Nusantara di  Provinsi Banten, daerah Tangerang. Belakangan di Jakarta juga sudah mulai ada reaksi dan aksi demo, dari para unsur Pemerintah Desa di sana.

Jika diamati, kata Reje yang mantan aktivis ini, Perpu ini akan bisa berpeluang menjadi Undang- Undang guna mengamankan perekonomian Negara dari Ancaman Stabilitas Sistem Keuangan akibat pengaruh Covid di Indonesia. Namun sisi lain, UU 2/2020 tersebut akan memangsa dan mengancam keberlangsungan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang akan tidak lagi berlaku.

APDESI Aceh Tengah, sebut Idrus, berpendapat bahwa kemungkinan untuk menghilangkan Dana Desa itu sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Namun demikian ini masalahnya situasi Negara yang tidak menentu.

“Saat ini rekan rekan yang tergabung dalam Parade Nusantara telah lakukan Uji Materi terhadap UU 2/2020 tersebut di MK yang di terima oleh MK pada 23 Juni 2020 lalu”ujarnya.

ia menerangkan Pasal 28 ayat (8) UU 2/2020  tersebut sendiri  berbunyi: “Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.

Dana desa sendiri sebenarnya merupakan wujud dari dukungan  pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di desa “Bagi saya, ada empat kemungkinan akibat konsekwensi UU 2/2020 ini. Tapi untuk menghilangkan secara keseluruhan semua Dana Desa untuk seluruh Desa itu serta merta  tak mungkin”kata Reje mantan aktivis ini.

“Konsekwensinya bisa kita buktikan sebagai berikut, yakni dana desa akan dikurangi di setiap desa, desa dengan Indeks Desa Membangun (IDM) Rendah dan tidak ada kemajuan akan dihapus Dana Desanya, kemungkinan setiap tahun Dana Desa akan dipotong di tengah jalan oleh kebijakan pemerintah pusat, dan keempat kemungkinan terburuk dan semoga ini tidak terjadi, Indonesia akan bubar”terang Idrus Saputra.

Reje Idrus mengatakan kebijakan keuangan pemerintah untuk Covid-19 yang tidak objektif akan mengancam stabilitas sosial masyarakat terutama gejolak dari pemerintahan terkecil di negeri ini yaitu Desa.

“ Selama ini kami merasa perubahan tersebut normatif saja, sampai dengan menghilangkan dana desa, ini saya kira sesuatu langkah luar biasa yang berani di lakukan. Dana Desa prinsipnya bagi  APDESI adalah tanggungjawab dan amanah undang undang. Konsistensi seluruh pemerintah desa di Indonesia  sesuatu yang akan dipertaruhkan untuk ke depan ini”papar Idrus.

Hanya sebagian kecil desa yang dapat dikategorikan buruk capaiannya dan tidak ada  kemajuan berarti sejak lahirnya UU 6 / 2014. Lalu bagaimana dengan pertimbangan Pemerintah Pusat dengan pesatnya  kemajuan desa yang dicapai saat ini.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa (Wamendes) terkait dana desa dan UU Nomor 2 Tahun 2020. Wamendes memastikan dana desa masih dianggarkan dan tidak akan hilang.

Dilain pihak, dikutip dari laman website Kemenkue.go.id disebutkan bahwa Pemerintah Pusat tetap mengalokasikan Dana Desa pada tahun 2021. Dana Desa dapat digunakan untuk program padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi melalui desa digital, pengembangan potensi dan produk unggulan, termasuk desa wisata, program ketahanan pangan, pengembangan infrastruktur dan konektivitas, dan program kesehatan. 

Namun, fokus yang sedang difokuskan pemerintah adalah antara lain untuk ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian desa melalui program padat karya tunai. Pemerintah Pusat akan menyalurkan langsung Dana Desa ke desa dengan memperhatikan kondisi karakteristik desa, dan kinerja desa mengelola Dana Desa.

Kekhawatiran hilangnya Dana Desa sebenarnya cukup beralasan. Wilayah pedesaan yang berad­a di pelosok dan pedalaman yang sebelumnya tak tersentuh pembangunan dari pemerintah pusat maupun daerah dapat membangun daerah mereka sendiri dan bisa mandiri. Apalagi dengan jargon pemerintahan  Jokowi yakni “membangun Indonesia dari desa”. (ARS)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI