KABARACEHONLINE, TAKENGON: Kabupaten Aceh Tengah mendapat Dana Instensif Daerah (DID) Tambahan tahun Anggaran 2020, penambahan DID ini karena Aceh Tengah salah satu daerah yang memiliki kinerja baik dalam penanganan dampak Covid-19.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2020 tertanggal 16 Juli 2020, tentang Pengelolaan DID Tambahan TA 2020, ditanda tangani Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, juga melampirkan serta menetapkan rincian besaran alokasi DID Tambahan untuk masing-masing daerah.
Hal itu disampaikan Karimansyah usai mengikuti Webiner kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah, beserta Asisten Admistrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Kepala BPKK serta Kabid Anggaran BPKK Aceh Tengah, di Ruang Oproom Setdakab Aceh Tengah, Rabu (22/07/2020).
Ia juga menerangkan, ada beberapa poin pokok dalam peraturan Menteri ini, yang harus dipedomani dalam pelaksanaan kebijakan pengalokasian, pengunaan serta penyaluran DID tambahan tahun anggaran 2020, termasuk bidang usaha prioritas atau sektor yang terdampak Covid-19.
“Diharapkan pada seluruh OPD agar melakukan sosialisasi atas kebijakan pengalokasian, penggunaan serta penyaluran DID tambahan tahun angaran 2020, hingga awal bulan September,” terang Sekda.
Menurut Karimansyah, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu langkah kebijakan yang diarahkan untuk menjaga konsumsi masyarakat, melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi, serta mendorong investasi di daerah terkait Covid-19.
Pemerintah Kabupaten memiliki peran strategis dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi, dimana kegiatan-kegiatan ekonomi di kabupaten harus dijaga dan dipastikan kegiatan perekonomian dapat berjalan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus terjaga. (REL)