HUT Adhyaksa Ke-60, Kejari Sabang Berhasil Memenangkan BPKS yang Berseteru dengan PT. USM

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sabang Choirun Parapat,SH,MH dalam temu pers yang digelar di Aula Kejari Sabang Rabu (22/07/2020)

KABARACEHONLINE, SABANG: Ulang Tahun Ke 60 Tahun 2020, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, berhasil memenangkan Perkara Perdata Nomor. 4/Pdt.G/PN-SABANG/2020, atas dasar aduan yang dilakukan PT. Usaha Sejahtera Manikam (PT. USM), yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sabang, terhadap Badan Kawasan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam kasus kontrak kerja proyek pembagunan jalan Lampuyang, Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sabang Choirun Parapat,SH,MH dalam temu pers yang digelar di Aula Kejari Sabang Rabu (22/07/2020) mengatakan, sesuai tupoksinya Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dalam bidang perdata maupaun pidana untuk mendampingi pemerintah dan lembaga lain milik negara selaku Tim Kejaksaan Pengacara Negara.

Dalam hal ini Kejari Sabang telah menerima kuasa khusus dari BPKS, untuk mewakili BPKS mengikuti proses sidang selaku tergugat dalam sengketa dengan PT. USM. Yang mana PT. USM ini mengajukan gugatan terhadap BPKS di Pengadilan Negeri Sabang, terkait dengan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh BPKS.

“Tentunya kami dari Kejaksaan Negeri Sabang yakin betul pemutusan kontrak itu sesuai dengaan perundang- undangan yang berlaku dilakukan oleh BPKS. Berdasar itu lah tindakan tersebut kemudian oleh PT. USM keberatan, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan”, kata Choirun Parapat,SH,MH, didampingi Kasi Datun Muharizal,SH,MH dan Tri Sutrisno,SH.

Dijelaskan, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 Kajari Sabang, Provinsi Aceh Choirun Parapat,SH,MH, melalui Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sabang, telah menerima satu bundel Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, dalam Perkara Perdata Nomor. 4/Pdt.G/PN-SABANG/2020 dengan nilai kontrak Rp.5.000.000.000 atau lima miliyar.

Kasus Perdata ini yang didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sabang pada persidangan Perkara Perdata yang disidangkan hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Sabang, dalam hal ini sebagai kuasa hukum mewakili BPKS yang menjadi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam Gugatan Perdata yang diajukan oleh PT. USM. Dan Alhamdulillah, Perkara tersebut Tim Jaksa Pengcara Negara berhasil memenangi Perkara bersadarkan Amar Putusan Majelis Hakim dalam e-court.

“Pengadilan menolak gugatan provinsi penggugat seluruhnya, menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 untuk seliruhnya, menolak gugatan penggugat seluruhya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 756.000”, jelas Kejari Sabang.

Artinya lanjut Choirun Paraoat, setelah proses persidangan, akhirnya majelis hakim memutuskan bahwa BPKS diwakili Tim Datun Kejari Sabang berhasil memenangkan gugatan tersebut, sampai tadi putusan pengadilan pertama. Terlepas nanti, bila mana mereka mengajukan banding nanti kami akan mempelajari.

Yang ingin kami sampaikan hari ini bahwa Kejari Sabang selaku kuasa dari BPKS, bersama dengan BPKS bagian hukumnya telah menerima salinan putusan, dan PN Sabang yang menyatakan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sabang menangkan Perkara Perdata ini. Atas izin Allah SWT bagi kami ini tentu sebuah kepercayaan dari BPKS dan ini juga kami sangat menghargai, sehingga bisa terjalin sinergitas antara BPKS dengan Kejari Sabang. Maka itu, pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan kepada masyarakat melalui teman- teman media, inilah fungsi kami sebagai lembaga penyidik.

Selain itu, Kejaksaan juga berfungsi dari segi Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam mewakili Pemerintah Daerah atau juga Lembaga lain, dalam hal keperdataan seperti yang pernah dialami BPKS.

Oleh karenanya, kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama Kejaksaan Negeri Sabang dalam rangka mewakili BPKS di Pengadilan menghadapi gugatan dari PT, Usaha Sejahtera Manikam, dan Alhamdulillah Keputusan Pengadilan menolak gugatan penggugat, sehingga BPKS bisa terhindar dari segala permasalahan hukum. Hharapan kami adalah, kerjasama yang telah terbina ini, bisa berlanjut di masa yang akan datang.

Kasus Perkara Perdata ini berawal dari pekerjaan Proyek jalan Lampuyang, Kecapatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, selaku Jaksa Pengacara Negara, dimana prosesnya itu terjadi keterlambatan, sehingga terjadi berakhirnya kontrak.

Proyek ini merupakan kontrak murni, yang artinya kontrak yang habis masanya itu per 31 Desember 2019 pihak PT USM merasa keberatan, dimana PPK sesuai kapasitas dan kewenaangannya, sudah melalui prosedur sesuai dengan kontrak dan perundang- undngan, malakukan pemotongan konyrak dan memblack list perusahaannya, Jadi PT. USM itu merasa keberatan sehingga mangajukan gugatan melalui ke-Perdataan, pungkasnya. (DS)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI